"Dengan semangat melemahkan KPK, RUU (rancangan undang-undang) ini disusun dengan segala kontroversinya.Padahal setidaknya ada tiga alasaan mengapa RUU KPK tidak perlu diubah pada saat ini," kata Bivitri di gedung Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
Bivitri menambahkan revisi UU KPK harus didasarkan pada kepentingan umum, bukan pada kepentingan partai.
"Proses legislasi tidak semestinya dilakukan semata karena kepentingan politik partai-partai tertentu yang merasa terganggu oleh institusi KPK ataupun yang mau mengambil keuntungan dari barter politik dengan kebijakan lainnya," katanya.
Menurut Bivitri sebelum merevisi UU KPK, UU penegak hukum yang lainnya harus ditata rapi.
"Saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia tengah dirapikan, karena itu agar hukum pidana efektif, lembaga-lembaga penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, KPK) serta lembaga yudisial serta penegakan hukum harus ditata dengan rapi," kata Bivitri.
Suara.com - "Tentunya akan dibahas (revisi UU KPK) di paripurna siang ini," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di gedung Nusantara III, DPR.
Tapi sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR dan fraksi akan rapat pengganti Badan Musyawarah yang hasilnya nanti dibawa ke rapat paripurna.
"Revisi UU KPK, sekarang saya ditunggu diatas untuk rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan paripurna, yang nanti paripurnanya tentang pengambilan keputusan untuk RUU KPK," kata Ade yang berasal dari Fraksi Golkar.
Seperti diketahui, semalam dalam rapat pandangan mini fraksi di Badan Legislasi, sebanyak sembilan fraksi menyetujui isi draf revisi UU KPK. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK Firman Subagyo mengungkapkan ada 12 poin tambahan lagi untuk dibawa ke Badan Musyawarah yang akan diusulkan ke paripurna. Sebelumnya, diusulkan hanya empat poin yang direvisi yaitu mengenai dewan pengawas, SP3, penyidikan, dan penyadapan.
Adapun 12 poin tambahan revisi UU tentang KPK yaitu:
Pertama, nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 45 B diubah menjadi "Kejaksaan" sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kedua, nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 43 ayat 2, Pasal 43 B, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 45 B diubah menjadi "Kepolisian."
Ketiga, frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam Pasal 38 dan 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Hukum Acara Pidana."
Keempat, Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
Kelima, Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tentang pimpinan KPK yang dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keenam, Pasal 30 D tugas dewan pengawas ditambah yakni:
a) memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK
Ketujuh, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas presiden membentuk panitia seleksi.
Kedelapan, Pasal 37 ditambah satu ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik."
Kesembilan, Pasal 40 mengenai SP3 pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan perkara.
Kesepuluh, Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
Kesebelas, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.
Keduabelas, Pasal 47 a dalam keadaan mendesak penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Hanya Gerindra yang menolak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi