Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi mendatangi gedung KPK, Kamis (11/2/2016). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Upaya para politisi dan partai politik mengajukan revisi UU KPK tersebut adalah bukti nyata keberpihakan para politisi dan partai politik tersebut dalam mendukung korupsi, untuk meluluhlantahkan negara Republik lndonesia," katanya.
Rudi menilai ada kelemahan yang sangat mendasar di DPR dalam menganalisis sehingga revisi UU KPK dimasukkan dewan ke dalam skala prioritas legislasi nasional.
Menurut Rudi pemikiran anggota DPR bahwa revisi ini untuk membuat KPK lebih kuat, tidak benar. Sebab, kata Rudi, selama ini, kinerja KPK sudah efektif.
"Argumen jika dianggap KPK mandul, mudah dipatahkan dengan bukti, pencapaian KPK selama ini sangat baik diapresiasi rakyat. Selain itu, kehadiran KPK diniatkan untuk menjadi stimulus kepada lembaga penegak hukum Polri dan Kejaksaan. Hal ini belum tercapai dengan banyak kasus serta Cicak vs Buaya sehingga bisa dikatakan tujuan ini masih jauh dari harapan," kata Rudi.
Kelemahan analisis lainnya, menurut Rudi, adalah revisi UU KPK berinduk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dikaji lagi.
"lnisiatif dan kengototan DPR dalam mengajukan revisi UU KPK menimbulkan pertanyaan besar dengan melihat poin-poin di atas sebagai dasar ajuan revisi tidak terpenuhi," katanya.
Gerakan antikorupsi lintas perguruan tingi dengan tegas menolak revisi UU KPK.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China