Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi mendatangi gedung KPK, Kamis (11/2/2016). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Upaya para politisi dan partai politik mengajukan revisi UU KPK tersebut adalah bukti nyata keberpihakan para politisi dan partai politik tersebut dalam mendukung korupsi, untuk meluluhlantahkan negara Republik lndonesia," katanya.
Rudi menilai ada kelemahan yang sangat mendasar di DPR dalam menganalisis sehingga revisi UU KPK dimasukkan dewan ke dalam skala prioritas legislasi nasional.
Menurut Rudi pemikiran anggota DPR bahwa revisi ini untuk membuat KPK lebih kuat, tidak benar. Sebab, kata Rudi, selama ini, kinerja KPK sudah efektif.
"Argumen jika dianggap KPK mandul, mudah dipatahkan dengan bukti, pencapaian KPK selama ini sangat baik diapresiasi rakyat. Selain itu, kehadiran KPK diniatkan untuk menjadi stimulus kepada lembaga penegak hukum Polri dan Kejaksaan. Hal ini belum tercapai dengan banyak kasus serta Cicak vs Buaya sehingga bisa dikatakan tujuan ini masih jauh dari harapan," kata Rudi.
Kelemahan analisis lainnya, menurut Rudi, adalah revisi UU KPK berinduk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dikaji lagi.
"lnisiatif dan kengototan DPR dalam mengajukan revisi UU KPK menimbulkan pertanyaan besar dengan melihat poin-poin di atas sebagai dasar ajuan revisi tidak terpenuhi," katanya.
Gerakan antikorupsi lintas perguruan tingi dengan tegas menolak revisi UU KPK.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas