Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi mendatangi gedung KPK, Kamis (11/2/2016). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Upaya para politisi dan partai politik mengajukan revisi UU KPK tersebut adalah bukti nyata keberpihakan para politisi dan partai politik tersebut dalam mendukung korupsi, untuk meluluhlantahkan negara Republik lndonesia," katanya.
Rudi menilai ada kelemahan yang sangat mendasar di DPR dalam menganalisis sehingga revisi UU KPK dimasukkan dewan ke dalam skala prioritas legislasi nasional.
Menurut Rudi pemikiran anggota DPR bahwa revisi ini untuk membuat KPK lebih kuat, tidak benar. Sebab, kata Rudi, selama ini, kinerja KPK sudah efektif.
"Argumen jika dianggap KPK mandul, mudah dipatahkan dengan bukti, pencapaian KPK selama ini sangat baik diapresiasi rakyat. Selain itu, kehadiran KPK diniatkan untuk menjadi stimulus kepada lembaga penegak hukum Polri dan Kejaksaan. Hal ini belum tercapai dengan banyak kasus serta Cicak vs Buaya sehingga bisa dikatakan tujuan ini masih jauh dari harapan," kata Rudi.
Kelemahan analisis lainnya, menurut Rudi, adalah revisi UU KPK berinduk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dikaji lagi.
"lnisiatif dan kengototan DPR dalam mengajukan revisi UU KPK menimbulkan pertanyaan besar dengan melihat poin-poin di atas sebagai dasar ajuan revisi tidak terpenuhi," katanya.
Gerakan antikorupsi lintas perguruan tingi dengan tegas menolak revisi UU KPK.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi