Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi mendatangi gedung KPK, Kamis (11/2/2016). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Upaya para politisi dan partai politik mengajukan revisi UU KPK tersebut adalah bukti nyata keberpihakan para politisi dan partai politik tersebut dalam mendukung korupsi, untuk meluluhlantahkan negara Republik lndonesia," katanya.
Rudi menilai ada kelemahan yang sangat mendasar di DPR dalam menganalisis sehingga revisi UU KPK dimasukkan dewan ke dalam skala prioritas legislasi nasional.
Menurut Rudi pemikiran anggota DPR bahwa revisi ini untuk membuat KPK lebih kuat, tidak benar. Sebab, kata Rudi, selama ini, kinerja KPK sudah efektif.
"Argumen jika dianggap KPK mandul, mudah dipatahkan dengan bukti, pencapaian KPK selama ini sangat baik diapresiasi rakyat. Selain itu, kehadiran KPK diniatkan untuk menjadi stimulus kepada lembaga penegak hukum Polri dan Kejaksaan. Hal ini belum tercapai dengan banyak kasus serta Cicak vs Buaya sehingga bisa dikatakan tujuan ini masih jauh dari harapan," kata Rudi.
Kelemahan analisis lainnya, menurut Rudi, adalah revisi UU KPK berinduk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dikaji lagi.
"lnisiatif dan kengototan DPR dalam mengajukan revisi UU KPK menimbulkan pertanyaan besar dengan melihat poin-poin di atas sebagai dasar ajuan revisi tidak terpenuhi," katanya.
Gerakan antikorupsi lintas perguruan tingi dengan tegas menolak revisi UU KPK.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya