Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Jazilul Fawaid mengatakan mendukung revisi UU tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional 2016. Fraksi ini mendukung revisi kalau tujuannya untuk menguatkan lembaga antikorupsi.
"Semua fraksi menyetujui bahwa undang-undang ini masuk prolegnas 2016. Mestinya hari ini diadakan rapat paripurna untuk mendengarkan sikap resmi fraksi-fraksi, tapi PKB prinsipnya setuju revisi ini," ujar anggota Fraksi PKB Jazilul Fawaid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Meski konsisten mendukung, katanya, Fraksi PKB tetap mendalami empat poin revisi yang sekarang menjadi pro kontra. Empat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menanggapi poin dewan pengawas, Jazilul mengatakan hal itu harus dilihat seperti apa mekanismenya. Dewan pengawas, katanya, bisa berasal dari internal KPK. Dan fungsinya, kata Jazilul, perlu ditambahkan lagi serta tidak boleh diintervensi.
"Ranahnya bisa dewan pengawas, harus mendapat laporan berkala, dewan pengawas dalam rangka sekarang ramai, misalnya dewan pengawas mengurus penyadapan. Tapi saya pikir nggak di situ posisinya, tapi SOP (standar operasional prosedur) yang diperkuat, kan ada lembaga pengawas di luar KPK," katanya.
Fraksi PKB, kata Jazilul, tak mempermasalahkan poin revisi kewenangan penyadapan.
"Tidak ada dalam draf melarang menyadap. Di pasal 3 (UU KPK) itu disebutkan, dapat melakukan penyadapan tanpa izin bila mendesak. Itu kan perlu juga, namanya lembaga diberikan koreksi, ini yang disebut penguatan tuh di sini," kata Jazilul.
Jazilul menekankan bahwa fraksinya belum final dalam menyikapi revisi UU KPK.
"Ini belum sikap resmi, tapi karena belum disampaikan di rapat paripurna, tapi kami mendukung revisi (UU KPK) kalau untuk penguatan," tuturnya.
Terkait penundaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, hari ini, Jazilul enggan berspekulasi mengenai motifnya.
"Kita nggak mau menduga-duga itulah. Kami harap pimpinan DPR kalau mengagendakan ya serius. Itu soal teknis saja, kan kalau dia (pimpinan DPR) mengajak untuk kita untuk disiplin, datang dong jam 10 pada datang jam 11, ya sama pimpinan DPR harus disiplin juga dong," katanya.
"Semua fraksi menyetujui bahwa undang-undang ini masuk prolegnas 2016. Mestinya hari ini diadakan rapat paripurna untuk mendengarkan sikap resmi fraksi-fraksi, tapi PKB prinsipnya setuju revisi ini," ujar anggota Fraksi PKB Jazilul Fawaid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Meski konsisten mendukung, katanya, Fraksi PKB tetap mendalami empat poin revisi yang sekarang menjadi pro kontra. Empat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menanggapi poin dewan pengawas, Jazilul mengatakan hal itu harus dilihat seperti apa mekanismenya. Dewan pengawas, katanya, bisa berasal dari internal KPK. Dan fungsinya, kata Jazilul, perlu ditambahkan lagi serta tidak boleh diintervensi.
"Ranahnya bisa dewan pengawas, harus mendapat laporan berkala, dewan pengawas dalam rangka sekarang ramai, misalnya dewan pengawas mengurus penyadapan. Tapi saya pikir nggak di situ posisinya, tapi SOP (standar operasional prosedur) yang diperkuat, kan ada lembaga pengawas di luar KPK," katanya.
Fraksi PKB, kata Jazilul, tak mempermasalahkan poin revisi kewenangan penyadapan.
"Tidak ada dalam draf melarang menyadap. Di pasal 3 (UU KPK) itu disebutkan, dapat melakukan penyadapan tanpa izin bila mendesak. Itu kan perlu juga, namanya lembaga diberikan koreksi, ini yang disebut penguatan tuh di sini," kata Jazilul.
Jazilul menekankan bahwa fraksinya belum final dalam menyikapi revisi UU KPK.
"Ini belum sikap resmi, tapi karena belum disampaikan di rapat paripurna, tapi kami mendukung revisi (UU KPK) kalau untuk penguatan," tuturnya.
Terkait penundaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, hari ini, Jazilul enggan berspekulasi mengenai motifnya.
"Kita nggak mau menduga-duga itulah. Kami harap pimpinan DPR kalau mengagendakan ya serius. Itu soal teknis saja, kan kalau dia (pimpinan DPR) mengajak untuk kita untuk disiplin, datang dong jam 10 pada datang jam 11, ya sama pimpinan DPR harus disiplin juga dong," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba