Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Jazilul Fawaid mengatakan mendukung revisi UU tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional 2016. Fraksi ini mendukung revisi kalau tujuannya untuk menguatkan lembaga antikorupsi.
"Semua fraksi menyetujui bahwa undang-undang ini masuk prolegnas 2016. Mestinya hari ini diadakan rapat paripurna untuk mendengarkan sikap resmi fraksi-fraksi, tapi PKB prinsipnya setuju revisi ini," ujar anggota Fraksi PKB Jazilul Fawaid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Meski konsisten mendukung, katanya, Fraksi PKB tetap mendalami empat poin revisi yang sekarang menjadi pro kontra. Empat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menanggapi poin dewan pengawas, Jazilul mengatakan hal itu harus dilihat seperti apa mekanismenya. Dewan pengawas, katanya, bisa berasal dari internal KPK. Dan fungsinya, kata Jazilul, perlu ditambahkan lagi serta tidak boleh diintervensi.
"Ranahnya bisa dewan pengawas, harus mendapat laporan berkala, dewan pengawas dalam rangka sekarang ramai, misalnya dewan pengawas mengurus penyadapan. Tapi saya pikir nggak di situ posisinya, tapi SOP (standar operasional prosedur) yang diperkuat, kan ada lembaga pengawas di luar KPK," katanya.
Fraksi PKB, kata Jazilul, tak mempermasalahkan poin revisi kewenangan penyadapan.
"Tidak ada dalam draf melarang menyadap. Di pasal 3 (UU KPK) itu disebutkan, dapat melakukan penyadapan tanpa izin bila mendesak. Itu kan perlu juga, namanya lembaga diberikan koreksi, ini yang disebut penguatan tuh di sini," kata Jazilul.
Jazilul menekankan bahwa fraksinya belum final dalam menyikapi revisi UU KPK.
"Ini belum sikap resmi, tapi karena belum disampaikan di rapat paripurna, tapi kami mendukung revisi (UU KPK) kalau untuk penguatan," tuturnya.
Terkait penundaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, hari ini, Jazilul enggan berspekulasi mengenai motifnya.
"Kita nggak mau menduga-duga itulah. Kami harap pimpinan DPR kalau mengagendakan ya serius. Itu soal teknis saja, kan kalau dia (pimpinan DPR) mengajak untuk kita untuk disiplin, datang dong jam 10 pada datang jam 11, ya sama pimpinan DPR harus disiplin juga dong," katanya.
"Semua fraksi menyetujui bahwa undang-undang ini masuk prolegnas 2016. Mestinya hari ini diadakan rapat paripurna untuk mendengarkan sikap resmi fraksi-fraksi, tapi PKB prinsipnya setuju revisi ini," ujar anggota Fraksi PKB Jazilul Fawaid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Meski konsisten mendukung, katanya, Fraksi PKB tetap mendalami empat poin revisi yang sekarang menjadi pro kontra. Empat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menanggapi poin dewan pengawas, Jazilul mengatakan hal itu harus dilihat seperti apa mekanismenya. Dewan pengawas, katanya, bisa berasal dari internal KPK. Dan fungsinya, kata Jazilul, perlu ditambahkan lagi serta tidak boleh diintervensi.
"Ranahnya bisa dewan pengawas, harus mendapat laporan berkala, dewan pengawas dalam rangka sekarang ramai, misalnya dewan pengawas mengurus penyadapan. Tapi saya pikir nggak di situ posisinya, tapi SOP (standar operasional prosedur) yang diperkuat, kan ada lembaga pengawas di luar KPK," katanya.
Fraksi PKB, kata Jazilul, tak mempermasalahkan poin revisi kewenangan penyadapan.
"Tidak ada dalam draf melarang menyadap. Di pasal 3 (UU KPK) itu disebutkan, dapat melakukan penyadapan tanpa izin bila mendesak. Itu kan perlu juga, namanya lembaga diberikan koreksi, ini yang disebut penguatan tuh di sini," kata Jazilul.
Jazilul menekankan bahwa fraksinya belum final dalam menyikapi revisi UU KPK.
"Ini belum sikap resmi, tapi karena belum disampaikan di rapat paripurna, tapi kami mendukung revisi (UU KPK) kalau untuk penguatan," tuturnya.
Terkait penundaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, hari ini, Jazilul enggan berspekulasi mengenai motifnya.
"Kita nggak mau menduga-duga itulah. Kami harap pimpinan DPR kalau mengagendakan ya serius. Itu soal teknis saja, kan kalau dia (pimpinan DPR) mengajak untuk kita untuk disiplin, datang dong jam 10 pada datang jam 11, ya sama pimpinan DPR harus disiplin juga dong," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang