Suara.com - Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution mempersilakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol Pamong Praja (PP) untuk melakukan tugasnya dalam menjalankan razia narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba), minuman keras (miras) dan senjata tajam. Namin ia mengingatkan agar aparat tidak melakukan manuver di luar konteks.
"Silakan saja mereka melakukan razia. Tapi hasil komunikasi saya dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya M Iqbal, tidak ditemukan itu barang-barang terlarang dalam razia," kata Razman saat dihubungi Suara.com, Sabtu (20/2/2016).
Razman mengingatkan aparat TNI dan Polri untuk tidak menggunakan cara-cara yang mengintimidasi warga. Jika ia menemukan manuver di luar konteks razia, ia siap melakukan perlawanan hukum. "Makanya kalau razia sudah selesai dilakukan, saya minta aparat segera pergi meninggalkan Kaljodo agar warga menjadi tenang," ujar Razman.
Razman menyayangkan taktik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang seolah hendak menjauhkan TNI dan Polri dari rakyat. Padahal menurutnya, kunci mengatasi persolaan Kalijodo adalah dengan melakukan dialog dengan warga. "Tapi saya yakin, Panglima TNI, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tidak akan setuju kalau cara yang digunakan Ahok memang tidak benar," tutup Pengacara Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan tersebut.
Sebagimana diketahui, ribuan aparat keamanan gabungan diterjunkan ke kawasan Kalijodo, Jakarta, pada Sabtu (20/2/2016) pagi.
Pengerahan mereka merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang sedang diintensifkan di kawasan tersebut.
Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, aparat keamanan gabungan yang diterjunkan ke Kalijodo pada pagi ini, terdiri dari sekitar 3.400 personil kepolisian, 600 TNI, dan 2.000 satuan polisi pamong praja.
Warga Kalijodo sendiri hanya diberi waktu 11 hari terhitung dari Kamis (18/2/2016), untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
Jika warga tidak mengindahkan dan tidak mengosongkan wilayah Kalijodo, pemerintah akan melakukan eksekusi penggusuran paksa.
Berita Terkait
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung