Suara.com - Publik tidak puas pemerintah dan DPR hanya menunda revisi pembahasan UU tentang KPK. Masyarakat antikorupsi menuntut agar revisi dihentikan secara total, setidaknya dicabut dari Program Legislasi Nasional 2016.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum ada pembicaraan soal itu.
"Belum ada pembicaraan ke situ (cabut revisi UU KPK dari Prolegnas)," kata Pratikno di area kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Revisi UU KPK ditunda setelah Presiden Joko Widodo rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Senin (22/2/2016). Meski ditunda, revisi tetap ada di Prolegnas 2016 atau dengan kata lain tetap akan dibahas tahun ini setelah sosialisasi selesai.
Mengenai sampai kapan penundaan pembahasan revisi, Pratikno mengaku belum ditentukan batas waktunya.
"Tidak dibahas kemarin (penundaan revisi UU KPK), saya tidak bisa mengatakan lebih dari itu," ujar dia.
Dia menekankan kesepakatan dalam rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPR dan fraksi kemarin, selama masa penundaan, akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar substansi revisi dipahami.
"Kesepakatan kemarin mendengar lebih banyak lagi dari masyarakat, terus kalau pun kesepakatan empat poin itu adalah semangatnya untuk penguatan KPK, yang jelas revisi tidak dibahas saat ini," kata mantan rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Desakan agar revisi UU KPK jangan cuma ditunda, tapi dicabut dari Prolegnas 2016, antara lain datang dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Imam. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung, bahkan kalau perlu dihentikan total.
KPK dan kalangan antikorupsi menolak revisi karena menilai empat poin yang akan direvisi melenceng dari kesepakatan semula sehingga kalau dibiarkan akan melemahkan KPK. Empat poin itu ialah tentang penyadapan, dewan pengawas, perekrutan penyidik, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO