Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi hukuman kurungan penjara dan denda kepada komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) jika menyebarkan kelainannya itu.
"Komunitas LGBT merupakan salah satu yang dilarang di Kota Sukabumi, kami tidak segan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang sengaja mengajak atau menyebarkan kelaiannya itu kepada orang lain sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Antara di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, sesuai perda tersebut pada Pasal 46 ancaman hukuman kepada LGBT yang dengan sengaja menyebarkan atau mengajak diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan penjar atau denda paling banyak Rp50 juta. Maka dari itu, pihaknya tidak main-main kepada komunitas LGBT, karena yang dikhawatirkan mayoritas anggota komunitas yang sudah terdata oleh pihaknya positif HIV, walaupun ada beberapa yang masih negatif, tetapi mereka rawan tertular penyakit yang belum ada obatnya tersebut.
Dari pendataan yang dilakukan oleh pihaknya di Kota Sukabumi sudah ada komunitas LGBT tetapi untuk jumlahnya masih terus didata karena sulit membedakan mana orang yang mengalami kelainan seksual dengan yang tidak. Namun yang terpenting adalah peran serta pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk mencegah penyebaran penyakit kelainan seksual tersebut.
"LGBT merupakan salah satu ancaman yang bisa dikatakan mengkhawatirkan, karena di era globalisasi dengan keterbukaan informasi masyarakat akan lebih mudah mencari tahu. Sehingga dikhawatirkan ada ajakan kepada warga untuk masuk ke komunitas tersebut," tambahnya.
Fahmi mengatakan peran pemerintah untuk mencegah penyebaran LGBT adalah dengan cara mengobatinya, tetapi tidak mudah untuk menyembuhkan orang yang mengalami kelainan seksual seperti itu sehingga harus bertahap dan rutin. Maka dari itu, pihaknya juga mengajak seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersama-sama memberikan imbauan atau sosialisasi tentang bahaya LGBT.
"Yang paling utama adalah ketahanan keluarga, karena keluarga merupakan benteng utama untuk melakukan pencegahan sehingga jika ada orang yang disinyalir mulai mengalami kelainan seksual bisa segera diberikan terapi atau pengobatan sehingga penyakitnya itu tidak tambah parah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah