Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi hukuman kurungan penjara dan denda kepada komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) jika menyebarkan kelainannya itu.
"Komunitas LGBT merupakan salah satu yang dilarang di Kota Sukabumi, kami tidak segan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang sengaja mengajak atau menyebarkan kelaiannya itu kepada orang lain sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Antara di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, sesuai perda tersebut pada Pasal 46 ancaman hukuman kepada LGBT yang dengan sengaja menyebarkan atau mengajak diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan penjar atau denda paling banyak Rp50 juta. Maka dari itu, pihaknya tidak main-main kepada komunitas LGBT, karena yang dikhawatirkan mayoritas anggota komunitas yang sudah terdata oleh pihaknya positif HIV, walaupun ada beberapa yang masih negatif, tetapi mereka rawan tertular penyakit yang belum ada obatnya tersebut.
Dari pendataan yang dilakukan oleh pihaknya di Kota Sukabumi sudah ada komunitas LGBT tetapi untuk jumlahnya masih terus didata karena sulit membedakan mana orang yang mengalami kelainan seksual dengan yang tidak. Namun yang terpenting adalah peran serta pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk mencegah penyebaran penyakit kelainan seksual tersebut.
"LGBT merupakan salah satu ancaman yang bisa dikatakan mengkhawatirkan, karena di era globalisasi dengan keterbukaan informasi masyarakat akan lebih mudah mencari tahu. Sehingga dikhawatirkan ada ajakan kepada warga untuk masuk ke komunitas tersebut," tambahnya.
Fahmi mengatakan peran pemerintah untuk mencegah penyebaran LGBT adalah dengan cara mengobatinya, tetapi tidak mudah untuk menyembuhkan orang yang mengalami kelainan seksual seperti itu sehingga harus bertahap dan rutin. Maka dari itu, pihaknya juga mengajak seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersama-sama memberikan imbauan atau sosialisasi tentang bahaya LGBT.
"Yang paling utama adalah ketahanan keluarga, karena keluarga merupakan benteng utama untuk melakukan pencegahan sehingga jika ada orang yang disinyalir mulai mengalami kelainan seksual bisa segera diberikan terapi atau pengobatan sehingga penyakitnya itu tidak tambah parah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat