Suara.com - Pemerintah Kota dan DPRD Sukabumi, Jawa Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Susu Ibu Eklusif. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap bayi yang membutuhkan asupan ASI.
"Raperda ini sudah dibahas di tingkat DPRD Kota Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat Raperda ASI Eklusif ini bisa disahkan menjadi perda," kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di Sukabumi, Senin.
Raperda ini dibuat merupakan salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap pemberian asupan ASI untuk bayi berusia 0-24 bulan. Di era globalisasi ini, sangat disayangkan banyak orang tuan khusus ibu yang memilih memberikan bayinya tersebut dengan susu sapi kemasan yang kualitasnya jauh di bawah ASI.
Banyak perempuan karir yang tidak memberikan ASI kepada anaknya, padahal susu itu merupakan hak si bayi untuk tumbuh kembangnya. Apalagi asupan ASI untuk bayi di bawah enam bulan sangat utama untuk mempercepat pertumbuhan tubuhnya dan sebagai daya tahan tubuh dari serangan penyakit.
Dengan adanya perda ini nantinya segala sarana dan prasarana untuk ibu yang sedang menyusui akan disediakan sehingga tidak ada lagi alasan perempuan karir tidak bisa memberikan ASI. Apalagi dalam raperda itu juga dibahan tentang kewajiban setiap pertokoan, gedung, perkantoran swasta dan negeri untuk menyediakan fasilitas ibu menyusui.
"Raperda ini dibentuk karena perhatian kami, bahkan kepedulian kami terhadap asupan ASI eklusif tersebut salah satunya ada pasal tentang sanksi jika lokasi pertokoan, perkantoran pemerintahan maupun swasta dan lainnya tidak menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui, dan sanksinya bisa pidana," kata Muraz.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo mengatakan, legislatif mendukung adanya perda ASI eksklusif tersebut. Dibentuknya peraturan ini tidak terlepas dari perhatian pemerintah dan fenomena banyaknya pegawai perempuan yang kerja di pemerintahan dan swasta yang terpaksa menggunakan susu kemasan untuk asupan si bayinya.
"Memang sangat disayangkan banyak perempuan karir yang memilih menitipkan anaknya ke pembantu memberikan asupan susunya dengan susu kemasan sehingga ASI yang menjadi hak utama si bayi tidak bisa didapatkan secara utuh," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta