Suara.com - Pemerintah Kota dan DPRD Sukabumi, Jawa Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Susu Ibu Eklusif. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap bayi yang membutuhkan asupan ASI.
"Raperda ini sudah dibahas di tingkat DPRD Kota Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat Raperda ASI Eklusif ini bisa disahkan menjadi perda," kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di Sukabumi, Senin.
Raperda ini dibuat merupakan salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap pemberian asupan ASI untuk bayi berusia 0-24 bulan. Di era globalisasi ini, sangat disayangkan banyak orang tuan khusus ibu yang memilih memberikan bayinya tersebut dengan susu sapi kemasan yang kualitasnya jauh di bawah ASI.
Banyak perempuan karir yang tidak memberikan ASI kepada anaknya, padahal susu itu merupakan hak si bayi untuk tumbuh kembangnya. Apalagi asupan ASI untuk bayi di bawah enam bulan sangat utama untuk mempercepat pertumbuhan tubuhnya dan sebagai daya tahan tubuh dari serangan penyakit.
Dengan adanya perda ini nantinya segala sarana dan prasarana untuk ibu yang sedang menyusui akan disediakan sehingga tidak ada lagi alasan perempuan karir tidak bisa memberikan ASI. Apalagi dalam raperda itu juga dibahan tentang kewajiban setiap pertokoan, gedung, perkantoran swasta dan negeri untuk menyediakan fasilitas ibu menyusui.
"Raperda ini dibentuk karena perhatian kami, bahkan kepedulian kami terhadap asupan ASI eklusif tersebut salah satunya ada pasal tentang sanksi jika lokasi pertokoan, perkantoran pemerintahan maupun swasta dan lainnya tidak menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui, dan sanksinya bisa pidana," kata Muraz.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo mengatakan, legislatif mendukung adanya perda ASI eksklusif tersebut. Dibentuknya peraturan ini tidak terlepas dari perhatian pemerintah dan fenomena banyaknya pegawai perempuan yang kerja di pemerintahan dan swasta yang terpaksa menggunakan susu kemasan untuk asupan si bayinya.
"Memang sangat disayangkan banyak perempuan karir yang memilih menitipkan anaknya ke pembantu memberikan asupan susunya dengan susu kemasan sehingga ASI yang menjadi hak utama si bayi tidak bisa didapatkan secara utuh," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga