Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur, Jakarta, menggugat praperadilan terhadap Jaksa Agung yang mendeponering (kesampingkan) perkara tersangka Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
"Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa pegecualian sesuai UU 1945 Pasal 27 ayat (1)," kata kuasa hukum LBH Guntur Desyana di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Desyana mengatakan praperadilan tersebut untuk menguji sejauh mana Jaksa Agung berkomitmen terhadap penegakan hukum, bukan karena instruksi Presiden, maka mencari jalan keluar untuk memutihkan atau memetieskan perkara.
Dia mengatakan tindakan Jaksa Agung mendeponering Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto sangat melukai para pencari keadilan termasuk korban meninggal dunia atas penembakan dari tersangka Novel Baswedan.
Menurut dia, adalah fakta, kasus yang melibatkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan standar ganda, di mana oknum KPK merasa paling independen dalam penanganan perkara korupsi.
"Tapi ketika terjerat perkara hukum oknum KPK meminta belas kasihan masyarakat dengan cara membentuk opini di media dengan tujuan campur tangan Presiden untuk memutihkan kasus tersebut," katanya.
Dia menambahkan bila oknum KPK terlibat pidana, petinggi KPK melindungi dan mengeluarkan pernyataan kriminalisasi, pelemahan, padahal seharusnya sebagai penegak hukum, bahwa KPK harus taat hukum dan memegang asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan kepada lembaga peradilan.
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap enam pencuri sarang burung walet, seorang di antaranya tewas tertembak, di Bengkulu pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kasat Reserse Polres Bengkulu.
Abraham Samad diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana admistrasi kependudukan di Makassar, Sulawesi Selatan dengan ancaman hukum maksimal delapan tahun penjara.
Sedangkan kasus Bambang Widjojanto terkait dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.
Menurut Desyana, semua perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang profesional oleh kepolisian dan berkas telah selesai, artinya bukti permulaan yang cukup telah dipenuhi, termasuk saksi segera dilimpahkan ke pengadilan, bukan dihentikan.
Desyana menambahkan LBH Guntur didirikan oleh para tahanan KPK dan gugatan praperadilan tersebut ditandatangani oleh OC Kaligis, Suryadharma Ali, Antonius Bambang Djatmiko, dan Made Maregawa.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mempertanyakan tindakan Jaksa Agung dan menilai proses hukum melalui mekanisme deponering berpotensi mengundang kegaduhan publik.
Irman mengatakan kalau mau memperoleh keadilan yang terukur, maka tempatnya di pengadilan, bukan dilakukan deponering, hal ini merupakan pelajaran berharga agar penyidik tidak mudah mengeluarkan deponering. (Antara)
Berita Terkait
-
IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional