Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur, Jakarta, menggugat praperadilan terhadap Jaksa Agung yang mendeponering (kesampingkan) perkara tersangka Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
"Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa pegecualian sesuai UU 1945 Pasal 27 ayat (1)," kata kuasa hukum LBH Guntur Desyana di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Desyana mengatakan praperadilan tersebut untuk menguji sejauh mana Jaksa Agung berkomitmen terhadap penegakan hukum, bukan karena instruksi Presiden, maka mencari jalan keluar untuk memutihkan atau memetieskan perkara.
Dia mengatakan tindakan Jaksa Agung mendeponering Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto sangat melukai para pencari keadilan termasuk korban meninggal dunia atas penembakan dari tersangka Novel Baswedan.
Menurut dia, adalah fakta, kasus yang melibatkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan standar ganda, di mana oknum KPK merasa paling independen dalam penanganan perkara korupsi.
"Tapi ketika terjerat perkara hukum oknum KPK meminta belas kasihan masyarakat dengan cara membentuk opini di media dengan tujuan campur tangan Presiden untuk memutihkan kasus tersebut," katanya.
Dia menambahkan bila oknum KPK terlibat pidana, petinggi KPK melindungi dan mengeluarkan pernyataan kriminalisasi, pelemahan, padahal seharusnya sebagai penegak hukum, bahwa KPK harus taat hukum dan memegang asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan kepada lembaga peradilan.
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap enam pencuri sarang burung walet, seorang di antaranya tewas tertembak, di Bengkulu pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kasat Reserse Polres Bengkulu.
Abraham Samad diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana admistrasi kependudukan di Makassar, Sulawesi Selatan dengan ancaman hukum maksimal delapan tahun penjara.
Sedangkan kasus Bambang Widjojanto terkait dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.
Menurut Desyana, semua perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang profesional oleh kepolisian dan berkas telah selesai, artinya bukti permulaan yang cukup telah dipenuhi, termasuk saksi segera dilimpahkan ke pengadilan, bukan dihentikan.
Desyana menambahkan LBH Guntur didirikan oleh para tahanan KPK dan gugatan praperadilan tersebut ditandatangani oleh OC Kaligis, Suryadharma Ali, Antonius Bambang Djatmiko, dan Made Maregawa.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mempertanyakan tindakan Jaksa Agung dan menilai proses hukum melalui mekanisme deponering berpotensi mengundang kegaduhan publik.
Irman mengatakan kalau mau memperoleh keadilan yang terukur, maka tempatnya di pengadilan, bukan dilakukan deponering, hal ini merupakan pelajaran berharga agar penyidik tidak mudah mengeluarkan deponering. (Antara)
Berita Terkait
-
Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut BJB: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK
-
Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
-
Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia
-
Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin
-
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, KPK Periksa Eks Dirut Yuddy Renaldi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mengenal Badabida, Lulur Ketan Hitam Warisan Perempuan Kaili Sulawesi Tengah
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
-
Ironi Yogyakarta, Termasuk Provinsi Paling Bahagia Tapi Catat Suicide Tertinggi RI
-
Bukan Cuma Tangguh, REDMI Note 17 Series Tampil Premium dengan Layar Lebih Imersif
-
Ulasan Buku Modal Ngeblog Bisa Sampai Yurop: Meraih Peluang Lewat Tulisan
-
Tinjau Penanganan Karhutla Kalimantan, Gibran Minta Maaf Kondisi Udara Belum Pulih
-
Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja
-
Memahami Model Komunikasi Lasswell untuk Analisis Media Massa
-
Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani