Suara.com - Di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 melalui jalur non partai politik, Komisi II DPR membahas rencana revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman mengatakan revisi tersebut merupakan wacana mayoritas fraksi di DPR.
"Ini murni dari DPR, dari Fraksi PKB, Gerindra, dan banyak fraksilah. Ini yang mesti ditampung untuk kesetaraan. Golkar setuju saja," kata Rambe di DPR, Selasa (15/3/2016).
Apakah ada fraksi yang menolak revisi UU Pilkada untuk memberatkan sayarat calon independen? Rambe menjawab secara diplomatis.
"Kita lihat nanti di rapat. Tapi mudah-mudahan semua bisa (setuju)," tuturnya.
Rambe menerangkan draf revisi berasal dari pemerintah dan sekarang sedang digodok. Setelah itu, DPR akan membahasnya dan memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah yang kemudian dibahas bersama.
Peningkatan syarat seseorang bisa maju ke pemilihan kepala daerah melalui jalur independen, Rambe sebagai azas kesetaraan. Sebab, dalam UU Pilkada, yang dibolehkan maju adalah calon perseorangan dan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
Rambe tidak mau menggunakan istilah calon independen karena menurutnya berarti bebas dari apapun, termasuk partai politik.
"Jadi calon dari partai politik mau kita setarakan dengan calon perseorangan. Kalau partai politik syaratnya 20 persen dukungan jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dukungan dari DPT. Oleh karena itu, syarat 6,5 - 10 persen untuk calon perseorangan perlu dinaikkan. Bukan diturunkan. Jadi disetarakan dan alternatifnya 10-15 persen atau 15-20 persen," kata Rambe.
Kemudian, yang menjadi pembahasan selanjutnya mengenai angka persentase tersebut yang merujuk kepada apa. Rambe mengatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, syarat perseorangan merujuk pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tempat pemilihan. Namun, hal itu masih bisa dibicarakan kembali, katanya.
"Yang jadi persoalan apakah itu merujuk pada DPT atau jumlah penduduk," kata dia.
Selanjutnya, yang perlu diatur adalah proses calon perseorangan dalam mendeklarasikan diri. Menurut Rambe cara tersebut perlu diatur agar tidak menjadi polemik baru.
"PKPU juga harus memberi garis tentang tertibnya, misalnya (calon perseorangan) mendatangi rumah ke rumah, atau dengan gerakan. Jadi nggak usah diumumkan ke khalayak ramai. Itu membuat suasana yang tidak pas. Itu menjadi suasana yang jadi orang mengembangkan deparpolisasi," tutur Rambe.
Terkait kesetaraan, Rambe mengatakan ada usulan untuk menyamakan antara calon incumbent dengan calon lainnya, seperti dari TNI, Polri, dan PNS. Sebab, dalam aturan sebelumnya, TNI, Polri, PNS harus mundur dulu dari jabatan kalau ingin maju ke pilkada. Sedangkan, calon incumbent tidak diharuskan mundur.
"Nah UU itu harus kita jelaskan, kalau mau mundur, mundur semua. Kalau tidak mundur, tidak mundur semua. Jadi tidak ada pengecualian. Semua kesetaraan itu penting. Kalau kembali lagi ke perseorangan, tidak ada pengecualian dari calon partai politik, tidak ada pengecualian dari calon perseorangan. Jadi ketentuannya sama," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol