Suara.com - Seorang terdakwa pembunuham siswa SMA di Palembang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Selasa (15/3/2016) setelah terbukti melakukan tidakan pidana tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Memutuskan terdakwa Ariansyah dihukum dengan hukuman pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.
Mendengar vonis yang diberikan tersebut, terdakwa Ariansyah yang berprofesi sebagai guru honorer ini tampak terkejut dan matanya langsung berkaca-kaca.
Sebaliknya, keluarga korban yang memadati ruang sidang langsung bersorak dan bersyukur karena menilai putusan hakim telah sesuai.
Ariansyah terbukti melakukan membunuh Rahman Della (18), pelajar yang baru saja lulus dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang.
Menanggapi vonis majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Suwitoo Winoto dan Evan Yuliandri menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.
"Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP," kata Suwito.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.
Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu mengalami luka tusuk di leher.
Terdakwa membunuh karena kepergok mencuri oleh korban yang kebetulan sedang berada di dalam rumah. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Review Ride or Die: Sajikan Plot Twist Menarik tentang Pembunuh Bayaran
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan