Suara.com - Seorang terdakwa pembunuham siswa SMA di Palembang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Selasa (15/3/2016) setelah terbukti melakukan tidakan pidana tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Memutuskan terdakwa Ariansyah dihukum dengan hukuman pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.
Mendengar vonis yang diberikan tersebut, terdakwa Ariansyah yang berprofesi sebagai guru honorer ini tampak terkejut dan matanya langsung berkaca-kaca.
Sebaliknya, keluarga korban yang memadati ruang sidang langsung bersorak dan bersyukur karena menilai putusan hakim telah sesuai.
Ariansyah terbukti melakukan membunuh Rahman Della (18), pelajar yang baru saja lulus dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang.
Menanggapi vonis majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Suwitoo Winoto dan Evan Yuliandri menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.
"Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP," kata Suwito.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.
Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu mengalami luka tusuk di leher.
Terdakwa membunuh karena kepergok mencuri oleh korban yang kebetulan sedang berada di dalam rumah. (Antara)
Berita Terkait
-
Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
-
Dari Sampah Sekolah Jadi Pakan Gratis: Kisah 3 Siswa SMA Atasi Krisis Pangan
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional