Suara.com - Seorang terdakwa pembunuham siswa SMA di Palembang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Selasa (15/3/2016) setelah terbukti melakukan tidakan pidana tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Memutuskan terdakwa Ariansyah dihukum dengan hukuman pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.
Mendengar vonis yang diberikan tersebut, terdakwa Ariansyah yang berprofesi sebagai guru honorer ini tampak terkejut dan matanya langsung berkaca-kaca.
Sebaliknya, keluarga korban yang memadati ruang sidang langsung bersorak dan bersyukur karena menilai putusan hakim telah sesuai.
Ariansyah terbukti melakukan membunuh Rahman Della (18), pelajar yang baru saja lulus dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang.
Menanggapi vonis majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Suwitoo Winoto dan Evan Yuliandri menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.
"Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP," kata Suwito.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.
Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu mengalami luka tusuk di leher.
Terdakwa membunuh karena kepergok mencuri oleh korban yang kebetulan sedang berada di dalam rumah. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov