Suara.com - Seorang terdakwa pembunuham siswa SMA di Palembang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Selasa (15/3/2016) setelah terbukti melakukan tidakan pidana tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Memutuskan terdakwa Ariansyah dihukum dengan hukuman pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.
Mendengar vonis yang diberikan tersebut, terdakwa Ariansyah yang berprofesi sebagai guru honorer ini tampak terkejut dan matanya langsung berkaca-kaca.
Sebaliknya, keluarga korban yang memadati ruang sidang langsung bersorak dan bersyukur karena menilai putusan hakim telah sesuai.
Ariansyah terbukti melakukan membunuh Rahman Della (18), pelajar yang baru saja lulus dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang.
Menanggapi vonis majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Suwitoo Winoto dan Evan Yuliandri menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.
"Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP," kata Suwito.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.
Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu mengalami luka tusuk di leher.
Terdakwa membunuh karena kepergok mencuri oleh korban yang kebetulan sedang berada di dalam rumah. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
-
Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol