Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka berinisial AS (46) dan D alias A (30) terkait kasus penipuan dengan kedok pembuatan undangan acara sosialiasi kepada pejabat daerah.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut kedua tersangka mencatut nama Kementrian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Modusnya bagaimana tersangka membuat surat seolah asli dari kemenpan, padahal bukan. Mereka menawarkan sosialisasi masalah penggunaan anggaran di daerah-daerah ke Jakarta tahun 2016," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).
Menurutnya, banyak pejabat yang telah dirugikan terkait kasus penipuan tersebut. Setidaknya, kata dia para pejabat musti menyetor sejumlah uang jutaan rupiah untuk membantu pelaksaan program sosialisasi di Kemenpan RB.
"Dalam sosialisasi tersebut para kepala satuan wilayah atau kepala daerah dimintai duit antara Rp 5-10 juta," kata dia.
Dikatakan Mujiono keduanya dicokok setelah beberapa staf Kementerian yang dipegang Yuddy Chrisnandi melaporkan kasus penipuan pada Selasa (15/3/2016) kemarin. Petugas, kata Mujiono langsung bergerak mencari keberadaan kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
"Staff Kemenpan RB melapor ke Polda Metro Jaya pada 15 Maret, sehari kemudian satu tersangka saya tangkep di Jakarta kemudian tadi malam kami tangkap lagi satu tersangka, sudah dua tersangka ditangkap," kata Mujiono.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya dia menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Hari ini baru hari ketiga, masih kita kembangkan. Saya yakin ada tersangka lain dan saya yakin masih ada korban lain," kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni enam buah telpon genggam, uang tunai seberas Rp1,8 juta, satu buah laptop, enam buah simcard, dab 39 kartu ATM berbagai bank.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 263, Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer