Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka berinisial AS (46) dan D alias A (30) terkait kasus penipuan dengan kedok pembuatan undangan acara sosialiasi kepada pejabat daerah.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut kedua tersangka mencatut nama Kementrian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Modusnya bagaimana tersangka membuat surat seolah asli dari kemenpan, padahal bukan. Mereka menawarkan sosialisasi masalah penggunaan anggaran di daerah-daerah ke Jakarta tahun 2016," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).
Menurutnya, banyak pejabat yang telah dirugikan terkait kasus penipuan tersebut. Setidaknya, kata dia para pejabat musti menyetor sejumlah uang jutaan rupiah untuk membantu pelaksaan program sosialisasi di Kemenpan RB.
"Dalam sosialisasi tersebut para kepala satuan wilayah atau kepala daerah dimintai duit antara Rp 5-10 juta," kata dia.
Dikatakan Mujiono keduanya dicokok setelah beberapa staf Kementerian yang dipegang Yuddy Chrisnandi melaporkan kasus penipuan pada Selasa (15/3/2016) kemarin. Petugas, kata Mujiono langsung bergerak mencari keberadaan kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
"Staff Kemenpan RB melapor ke Polda Metro Jaya pada 15 Maret, sehari kemudian satu tersangka saya tangkep di Jakarta kemudian tadi malam kami tangkap lagi satu tersangka, sudah dua tersangka ditangkap," kata Mujiono.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya dia menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Hari ini baru hari ketiga, masih kita kembangkan. Saya yakin ada tersangka lain dan saya yakin masih ada korban lain," kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni enam buah telpon genggam, uang tunai seberas Rp1,8 juta, satu buah laptop, enam buah simcard, dab 39 kartu ATM berbagai bank.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 263, Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur