Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka berinisial AS (46) dan D alias A (30) terkait kasus penipuan dengan kedok pembuatan undangan acara sosialiasi kepada pejabat daerah.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut kedua tersangka mencatut nama Kementrian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Modusnya bagaimana tersangka membuat surat seolah asli dari kemenpan, padahal bukan. Mereka menawarkan sosialisasi masalah penggunaan anggaran di daerah-daerah ke Jakarta tahun 2016," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).
Menurutnya, banyak pejabat yang telah dirugikan terkait kasus penipuan tersebut. Setidaknya, kata dia para pejabat musti menyetor sejumlah uang jutaan rupiah untuk membantu pelaksaan program sosialisasi di Kemenpan RB.
"Dalam sosialisasi tersebut para kepala satuan wilayah atau kepala daerah dimintai duit antara Rp 5-10 juta," kata dia.
Dikatakan Mujiono keduanya dicokok setelah beberapa staf Kementerian yang dipegang Yuddy Chrisnandi melaporkan kasus penipuan pada Selasa (15/3/2016) kemarin. Petugas, kata Mujiono langsung bergerak mencari keberadaan kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
"Staff Kemenpan RB melapor ke Polda Metro Jaya pada 15 Maret, sehari kemudian satu tersangka saya tangkep di Jakarta kemudian tadi malam kami tangkap lagi satu tersangka, sudah dua tersangka ditangkap," kata Mujiono.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya dia menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Hari ini baru hari ketiga, masih kita kembangkan. Saya yakin ada tersangka lain dan saya yakin masih ada korban lain," kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni enam buah telpon genggam, uang tunai seberas Rp1,8 juta, satu buah laptop, enam buah simcard, dab 39 kartu ATM berbagai bank.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 263, Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27
-
Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Siapkan 900 Sapi Kurban Bersertifikat Halal dan Sehat
-
Pemprov DKI Bagikan 357 Toren Gratis di Jakarta Timur, Warga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!