Suara.com - Salah satu bentuk kampanye Tim Advokasi Jakarta Bergerak dalam acara deklarasi tadi adalah Turn Back Ahoax.
Tim Advokasi Jakarta Bergerak dideklarasikan oleh sejumlah pengacara yang mewakili 200-an pengacara. Tim ini dideklarasi di tengah persiapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke pilkada periode 2017-2022. Mereka siap memberikan bantuan hukum kepada warga yang merasa dirugikan kebijakan Ahok.
Inisiator tim tersebut, antara lain Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan tulisan Turn Back Ahoak bukan untuk menyerang Ahok.
"Itu bukan Ahok ya, tapi Ahoax," kata Habiburokhman dalam acara deklarasi di Dunkin Donat, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016)
Menurutnya tulisan Turn Back Ahoax merupakan bentuk perlawanan para advokat terhadap apa yang mereka anggap pembodohan dan manipulasi.
"Perlawanan kita terhadap omong kosong, terhadap pembodohan dan manipulasi," kata dia.
Tapi, Habiburokhman tidak mempermasalahkan kalau tulisan tersebut diterjemahkan sebagai bentuk untuk menyerang Ahok.
"Kami tidak merujuk ke orang, tapi silakan kalau ada yang ge er. Ya silakan kalau merasa ada yang dituju. Kami nggak melarang," kata dia.
Selain menampilkan tulisan Turn Back Ahoax, di tengah acara tadi, Tim Advokat Jakarta Bergerak menunjukkan rompi oranye mirip rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rompi tersebut bertuliskan Tahanan KaPeKa.
Musisi Ahmad Dhani yang diundang dalam acara diminta untuk membentangkan rompi oranye kepada para wartawan.
Ahmad Dhani menyatakan ikut perang melawan praktik korupsi. Rompi orange itu agaknya diarahkan ke kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Kasus tersebut, sekarang ditangani KPK.
"Pokoknya siapa saja yang ada di belakang Ahok di KPK akan kita sikat, siapa pun itu," kata Dhani.
Dasco mengatakan tim advokasi beranggotakan sedikitnya 200 pengacara.
"Sudah mulai bekerja lebih dari 200-an (advokat) yang akan membantu institusi hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Survei: Ahmad Dhani Tak Mampu Saingi Kelebihan Ahok
-
Pengacara Korek Kesalahan: Dirugikan Ahok, Bisa Mengadu ke Sini
-
Habiburokhman dan Ratusan Pengacara Sedang Cari Kesalahan Ahok
-
Ahok Akan Gusur Luar Batang karena Dinilai Sebarkan Penyakit
-
Tugas Yusril, Dapatkan Dukungan Partai Dulu, Baru Lawan Ahok
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!