Artis sekaligus politisi Rachel Maryam. [Suara.com/Yazir Farouk]
Setelah kasus surat katabelece di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta fasilitas kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Wahyu Dewanto yang hendak pergi ke Sydney, Australia, terungkap, muncul lagi kasus baru.
Di media sosial beredar salinan surat yang mengatasnamakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam Sayidina ditujukan kepada Dubes LBBP RI di Prancis. Surat tertanggal 18 Maret 2016 menyebutkan Rachel dan lima anggota keluarganya akan berkunjung ke Paris pada 20 Maret - 24 Maret 2016. Selama di Paris disebutkan akan menginap di Hotel Bradford E. A. Dia mengharapkan duta besar memberikan fasilitas penjemputan di bandara, transportasi lokal, dan antar jemput ke stasiun kereta. Tapi dia tidak menyebutkan kunjungan kerja apa selama di kota itu. Rachel menyantumkan nomor telepon dalam surat. Surat ditembuskan ke Kemenlu dan DPR RI.
Di media sosial beredar salinan surat yang mengatasnamakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam Sayidina ditujukan kepada Dubes LBBP RI di Prancis. Surat tertanggal 18 Maret 2016 menyebutkan Rachel dan lima anggota keluarganya akan berkunjung ke Paris pada 20 Maret - 24 Maret 2016. Selama di Paris disebutkan akan menginap di Hotel Bradford E. A. Dia mengharapkan duta besar memberikan fasilitas penjemputan di bandara, transportasi lokal, dan antar jemput ke stasiun kereta. Tapi dia tidak menyebutkan kunjungan kerja apa selama di kota itu. Rachel menyantumkan nomor telepon dalam surat. Surat ditembuskan ke Kemenlu dan DPR RI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono memakluminya. Menurutnya wajar Rachel Maryam meminta bantuan untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPR.
"Kalau kunjungan Rachel kan kunjungan kerja artinya bisa saja Rachel itu melakukan kunker yang memang difasilitasi oleh negara itu sah-sah saja," kata Arief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Arief yang dilakukan Rachel berbeda dengan surat katabelece di kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi.
"Tapi berbeda dengan kemarin ke Sydney, kalau Sydney kan jelas itu kan bukan hal kunjungan kerja dinas. Kalau kunjungan Rachel kan itu kan kunjungan kerjanya DPR," kata Arief.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa