News / Nasional
Senin, 04 April 2016 | 06:31 WIB
Sidang gugatan PPP kepada pemerintah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyatakan akan segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai ketidakhadiran kubu tersebut di dalam Muktamar Islah yang digelar kepengurusan Muktamar Bandung.

Hal tersebut sbagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum PPP versi Muktamar Jakarta, Triana Dewi Seroja, melalui pesan elektronik, di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

"DPP solid semua. Terbukti pada saat Mukernas II kemarin, tanggal 29 sampai 30 Maret 2016, yang salah satu rekomendasinya yaitu menolak Muktamar Islah," kata Triana.

 
Triana mengatakan, muktamar yang digelar tersebut adalah muktamar melawan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi atau mandat kepada pengurus Muktamar Jakarta untuk hadir pada acara tersebut.

Pada dasarnya, Triana pun menyebut bahwa pihaknya menganggap wajar adanya perbedaan pendapat, terlebih dalam dunia politik yang penuh dinamika ini.

Hanya saja, dia tak setuju jika ada pihak yang mengatasnamakan pengurus Muktamar Jakarta, tapi hadir dalam perhelatan Muktamar Islah, karena sikap kubunya sudah jelas menolak Muktamar Islah.

"Sepanjang AD-ART PPP, dari zaman berdiri sampai sekarang, tidak pernah ada istilah Muktamar Islah," kata Triana.

Soalnya pula, kata Triana, Muktamar VIII partai berlambang Kabah itu sudah dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2014, di Hotel Sahid di Jakarta, dengan kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz.

"Dan untuk perselisihan internal PPP sendiri, secara hukum telah selesai dengan adanya putusan MA RI No.601 yang telah menolak permohonan penggugat yang memohon untuk kembali ke Muktamar Bandung, dan Majelis Hakim memutuskan kepengurusan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah. Dengan demikian, kenapa ada muktamar lagi? Bukankah itu melawan hukum, karena bertentangan dengan putusan MA RI No.601?," kata dia. [Antara]

Load More