Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan resmi menarik diri dari proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara menyusul terkuaknya aroma busuk suap dari pengembang.
Bagaimana dengan sikap Fraksi Partai Nasional Demokrat yang merupakan partai pendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta tahun 2017?
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus secara diplomatis mengatakan sampai sekarang fraksinya belum memutuskan, tetapi yang pasti akan menunggu sikap Ahok.
"Ini adalah program penting ya dan kami akan lihat apakah gubernur sikapnya seperti apa. Kalau gubernur tolak kan kita partai pendukung dia. Kalau kata gubernur lanjut ya kita lanjut," ujar Bestari di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Bestari menambahkan di lapangan, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta telah berjalan sehingga harus ada alasan kuat untuk menghentikan pembangunan revisi peraturan daerah untuk mengawalnya.
"Ini kan program yang memang sudah dijadwalkan jauh jauh hari. Perlu alasan lebih lebih jelas. Kalau mau ditunda kenapa sekarang, kenapa nggak dari kemarin," kata dia.
Prinsipnya, kata Bestari, sikap Nasdem akan memeprtimbangkan sikap Ahok.
"Saya menunggu gubernur, apakah gubernur hentikan ini atau lanjut, kami serahkan ke gubernur. Setelah itu nanti kami lihat mekanisme dewan, "ungkapnya
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara epngembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ahok tak mempermasalahkan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang menarik diri dari proses pembahasan raperda.
"Nggak apa-apa, dia mau bahas atau nggak mau bahas sudah ada perdanya kok. Cuma perda yang baru kita tambah kewajiban untuk pengembang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ahok Ungkap Siapa Paling Untung Bila Raperda Reklamasi Dihentikan
-
Tekanan Pada Harga Saham Agung Podomoro Tak akan Berlangsung Lama
-
Skandal Reklamasi, Hari Ini, Sanusi Diperiksa untuk Ariesman
-
Tersandung Kasus Reklamasi, Harga Saham Agung Podomoro Land Turun
-
Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka