Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi berjanji akan membongkar penerima suap lainnya.
Hal itu disampaikan Politisi Gerindra tersebut saat ditanyai siapa saja pihak lain yang kebagian uang dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk), Selasa (5/4/2016). Hari ini Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
"Nanti ya, setelah saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Sanusi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, KPK sudah berjanji akan mengusut semuanya. Adapun mereka yang berkaitan dengan proyek reklamasi adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah, yang diketuai oleh M Taufik, yang adalah kakak kandung dari M Sanusi sendiri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT. APL(Tbk) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT.APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL (Tbk) terkait pembahasan Raperda tersebut. Disinyalir pembahasan itu mandek salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Susi Minta Ucapannya Soal Reklamasi Jangan Dipolitisir
-
Ahok: Kasus Reklamasi Ditunggangi, Banyak Pahlawan Kesiangan
-
Skandal Suap Reklamasi, Nelayan Bawa Perahu Titip Nasib ke KPK
-
PDIP Stop Ikut Bahas Raperda Reklamasi, Nasdem Tunggu Ahok
-
Ahok Ungkap Siapa Paling Untung Bila Raperda Reklamasi Dihentikan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter