Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi berjanji akan membongkar penerima suap lainnya.
Hal itu disampaikan Politisi Gerindra tersebut saat ditanyai siapa saja pihak lain yang kebagian uang dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk), Selasa (5/4/2016). Hari ini Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
"Nanti ya, setelah saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Sanusi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, KPK sudah berjanji akan mengusut semuanya. Adapun mereka yang berkaitan dengan proyek reklamasi adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah, yang diketuai oleh M Taufik, yang adalah kakak kandung dari M Sanusi sendiri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT. APL(Tbk) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT.APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL (Tbk) terkait pembahasan Raperda tersebut. Disinyalir pembahasan itu mandek salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Susi Minta Ucapannya Soal Reklamasi Jangan Dipolitisir
-
Ahok: Kasus Reklamasi Ditunggangi, Banyak Pahlawan Kesiangan
-
Skandal Suap Reklamasi, Nelayan Bawa Perahu Titip Nasib ke KPK
-
PDIP Stop Ikut Bahas Raperda Reklamasi, Nasdem Tunggu Ahok
-
Ahok Ungkap Siapa Paling Untung Bila Raperda Reklamasi Dihentikan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!