Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi berjanji akan membongkar penerima suap lainnya.
Hal itu disampaikan Politisi Gerindra tersebut saat ditanyai siapa saja pihak lain yang kebagian uang dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk), Selasa (5/4/2016). Hari ini Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
"Nanti ya, setelah saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Sanusi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, KPK sudah berjanji akan mengusut semuanya. Adapun mereka yang berkaitan dengan proyek reklamasi adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah, yang diketuai oleh M Taufik, yang adalah kakak kandung dari M Sanusi sendiri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT. APL(Tbk) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT.APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL (Tbk) terkait pembahasan Raperda tersebut. Disinyalir pembahasan itu mandek salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Susi Minta Ucapannya Soal Reklamasi Jangan Dipolitisir
-
Ahok: Kasus Reklamasi Ditunggangi, Banyak Pahlawan Kesiangan
-
Skandal Suap Reklamasi, Nelayan Bawa Perahu Titip Nasib ke KPK
-
PDIP Stop Ikut Bahas Raperda Reklamasi, Nasdem Tunggu Ahok
-
Ahok Ungkap Siapa Paling Untung Bila Raperda Reklamasi Dihentikan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita