Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'thi mengingatkan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) agar menangani kasus kematian terduga teroris Siyono secara konsisten dan tuntas.
"Kepada Komnas HAM jangan berhenti untuk membuka semua yang terjadi dalam kasus ini. Jangan sampai 'masuk angin'," kata Mu'thi usai mengisi pengajian bulanan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (8/4/2016) malam.
Menurut dia, kasus Siyono merupakan persoalan yang dapat berlangsung lama karena terdapat prosedur yang harus dijalani dalam membuka tabir tewasnya terduga teroris oleh Densus 88.
Komnas HAM, kata dia, merupakan unsur penting dalam mengawal kasus Siyono. Terlebih masyarakat juga sangat berharap dengan sepak terjang komisi ini.
"Ibaratnya bola ada di Komnas HAM, jangan bergeming. Lembaga ini dibentuk negara sesuai peruntukannya, maka pada saatnya nanti kesimpulan forensik Siyono tidak boleh ditutup-tutupi, misalnya, jika memang ada pelanggaran prosedur," kata dia.
Di tempat yang sama, Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Arief Darmawan mengatakan, kesalahan prosedur dapat saja terjadi dalam penindakan terduga teroris termasuk pada kasus Siyono.
Dia mengibaratkan penindakan terduga teroris sebagaimana permainan sepak bola. "Jika ada pemain melakukan pelanggaran keras yang tidak sesuai instruksi pelatih, tentu tidak serta merta pelatih disalahkan. Nah ini seperti penindak di lapangan sebagai pemain bola dan Densus 88 sebagai pelatih," kata dia.
Menurut dia, prosedur penindakan terduga teroris sudah baik tetapi terkadang terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penindak yang keluar dari prosedur tetapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Awal Puasa Muhammadiyah 2026 Sudah Ditetapkan 18 Februari, Kok Bisa Tahu Jauh-jauh Hari?
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026