Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Antara)
Hakim Agung, M. Syarifuddin terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021. Dia terpilih menggantikan Muhammad Saleh yang hampir selesai masa jabatannya.
"Atas nama pribadi maupun lembaga saya ucapkan selamat kepada saudara M. Syarifuddin yang telah terpilih. Dengan ini saya menyatakan dengan resmi dan mensahkan saudara M. Syarifuddin sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2016-2021. Selanjutnya nanti akan ditetapkan oleh Presiden," kata Ketua MA, Hatta Ali usai penghitungan suara calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, Gedung Utama Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Sesuai Undang undang No 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam Undang undang No 23 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Hatta berharap semoga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang baru terpilih dapat menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya.
"Tugas Wakil Ketua Bidang Yudisial diperlukan ketekunan dan kerja keras, karena bidang ini berkaitan langsung dalam bidang teknis Yudisial baik perdana, perdata, TUN (tata usaha negara) maupun militer. Saya yakin saudara M. Syarifuddin ini adalah orang yang terpilih dari hakim agung. Oleh karena itu mari kita kerja keras bersama-sama dalam mencapai visi misi MA dalam mewujudkan peradilan yang agung," ujar dia.
Selain itu, Hatta, berharap pejabat yang baru terpilih dapat melanjutkan program-program kerja pejabat sebelumnya, dan dapat menjaga integritas sebagai seorang hakim.
Dalam pemilihan tersebut, M. Syarifuddin menang pada pemungutan suara diputaran kedua dengan perolehan suara 28, unggul dari rivalnya Andi Samsan Nganto yang memperoleh 18 suara. Jadi total suara adalah 46 dari pemilik suara Hakim Agung yang hadir.
Sedangkan dalam pemungutan suara pertama, M. Syarifuddin memperoleh 19 suara, kemudian diikuti Andi Samsan Nganto 13 suara, lalu Suhadi 7 suara, Sultono 4 suara, Abdul Manan 1 suara dan Suwardi 1 suara. Dengan total 45 suara dari 46 hakim agung yang hadir, karena satu suara dinyatakan tidak sah.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan MA, hakim agung, para pejabat eselon I dan II dan tamu undangan. Sementara itu, setiap hakim agung memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tersebut. Kemudian setiap hakim agung hanya dapat memilih satu orang calon.
Seperti diketahui M. Syarifuddin merupakan ketua Majelis Hakim yang mengurangi hukuman mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang menjadi terpidana kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan. Akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) menerima sebagian Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Angie, sapaan Angelina Sondakh. Dalam putusannya, MA mengurangi vonis Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Angie dari Rp12,58 miliar dan 2,35 juta Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp2 miliar dan 1 juta Dolar AS.
Komentar
Berita Terkait
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta