Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, meluruskan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal syarat dukungan untuk calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017 yang dianggap harus menggunakan materai Rp6.000 di tiap formulir dukungan.
Sumarno menjelaskan, materai itu diperlukan untuk dokumen kolektif atau satu kelurahan atau desa. Hal itu menurutnya diatur dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di situ, pada pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dukungan terhadap calon independen dalam pilkada ditambahkan materai.
"Selama ini, dukungan (calon) perseorangan dilakukan secara kolektif, disusun di kelurahan. Tiap kelurahan materainya satu," kata Sumarno, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2016).
Sumarno mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, dukungan untuk bakal calon kepala daerah ada yang mengajukan secara perseorangan, maupun dukungan yang dikumpulkan oleh relawan pasangan calon sesuai tingkat daerah tinggal pendukung.
"Fakta di lapangan, dukungan nggak selalu bersama disusun di kelurahan. Ada perorangan. (Ini) Memberi peluang bisa mengisi formulir bersifat perseorangan, (lalu) mengumpulkan materai di atas tanda tangan," kata dia.
"Jadi timnya bisa memindahkan formulir kolektif, form perseorangan, dilampirkan di formulir kolektif. Pindahkan nama KTP dan alamat," ujarnya menambahkan.
Hal ini secara tidak langsung membantah pernyataan Ahok pagi ini. Ahok sempat mengira aturan KPU itu ingin memperberat syarat calon perorangan, dengan cara satu dukungan formulir harus disertai materai Rp6.000.
"Jadi bukan seperti yang diwacanakan, dukungan minimal 532 ribu, terus harus kumpulkan materai segitu banyak. Sampai berapa miliar? Materai hanya satu per kelurahan," jelas Sumarno lagi.
Sumarno mencontohkan, untuk relawan Teman Ahok yang tengah mengumpulkan dukungan dengan cara membuka posko dan booth di sejumlah mal yang tersebar di Jakarta, dapat memilah-milah dukungannya berdasarkan alamat di KTP, serta disusun berdasarkan kelurahan.
"Kalau model Teman Ahok, kan mereka ngumpulin (KTP) di mal dan terkumpul berbagai kelurahan. Timnya dibagi saja tiap kelurahan, per kelurahan," jelasnya.
Setiap (dukungan dari) satu kelurahan, kata Sumarno lagi, wajib ditandatangani oleh pasangan calon, disertai satu buah materai.
"Tiap kelurahan 1 materai, yang ditandatangani Calon Gubernur (dan calon) Wakil Gubernur DKI. Hanya memang, ada orang yang tidak bisa mengisi kolektif, karena dukungan nggak disisir per kelurahan. Sehingga ada seperti itu, untuk memudahkan per lembar per orang," tuturnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan