Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, meluruskan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal syarat dukungan untuk calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017 yang dianggap harus menggunakan materai Rp6.000 di tiap formulir dukungan.
Sumarno menjelaskan, materai itu diperlukan untuk dokumen kolektif atau satu kelurahan atau desa. Hal itu menurutnya diatur dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di situ, pada pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dukungan terhadap calon independen dalam pilkada ditambahkan materai.
"Selama ini, dukungan (calon) perseorangan dilakukan secara kolektif, disusun di kelurahan. Tiap kelurahan materainya satu," kata Sumarno, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2016).
Sumarno mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, dukungan untuk bakal calon kepala daerah ada yang mengajukan secara perseorangan, maupun dukungan yang dikumpulkan oleh relawan pasangan calon sesuai tingkat daerah tinggal pendukung.
"Fakta di lapangan, dukungan nggak selalu bersama disusun di kelurahan. Ada perorangan. (Ini) Memberi peluang bisa mengisi formulir bersifat perseorangan, (lalu) mengumpulkan materai di atas tanda tangan," kata dia.
"Jadi timnya bisa memindahkan formulir kolektif, form perseorangan, dilampirkan di formulir kolektif. Pindahkan nama KTP dan alamat," ujarnya menambahkan.
Hal ini secara tidak langsung membantah pernyataan Ahok pagi ini. Ahok sempat mengira aturan KPU itu ingin memperberat syarat calon perorangan, dengan cara satu dukungan formulir harus disertai materai Rp6.000.
"Jadi bukan seperti yang diwacanakan, dukungan minimal 532 ribu, terus harus kumpulkan materai segitu banyak. Sampai berapa miliar? Materai hanya satu per kelurahan," jelas Sumarno lagi.
Sumarno mencontohkan, untuk relawan Teman Ahok yang tengah mengumpulkan dukungan dengan cara membuka posko dan booth di sejumlah mal yang tersebar di Jakarta, dapat memilah-milah dukungannya berdasarkan alamat di KTP, serta disusun berdasarkan kelurahan.
"Kalau model Teman Ahok, kan mereka ngumpulin (KTP) di mal dan terkumpul berbagai kelurahan. Timnya dibagi saja tiap kelurahan, per kelurahan," jelasnya.
Setiap (dukungan dari) satu kelurahan, kata Sumarno lagi, wajib ditandatangani oleh pasangan calon, disertai satu buah materai.
"Tiap kelurahan 1 materai, yang ditandatangani Calon Gubernur (dan calon) Wakil Gubernur DKI. Hanya memang, ada orang yang tidak bisa mengisi kolektif, karena dukungan nggak disisir per kelurahan. Sehingga ada seperti itu, untuk memudahkan per lembar per orang," tuturnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK