Suara.com - Teman Ahok tidak keberatan aturan surat pernyataan dukungan bagi calon independen yang harus dilengkapi materai. Aturan ini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk form bermaterai kami sudah mengetahuinya, KPU sudah putuskan bermaterai per kelurahan, Jadi kita nggak masalah," kata Wakil Ketua Teman Ahok, Muhammad Fathony kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Tony, sapaan akrab Muhammad Fathony, mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya aturan tersebut sejak jauh-jauh hari.
"Kalau materai per kelurahan memang sudah ada di PKPU sekarang, yang ditandatangani pasangan Cagub dan Cawagub, form rekapnya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan independen yang wajib disertai meterai. Meterai tersebut ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan per orang.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, aturan tersebut juga telah diterapkan. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
-
Revisi UU Pilkada, Ahok: Mereka Ingin Saya Nggak Jadi Gubernur
-
Cuap-cuap Soal Sumber Waras, Prijanto Bantah Ingin Maju di Pilgub
-
Ahok Heran, Kenapa Cuma Podomoro dan Agung Sedayu yang 'Diserang'
-
Pengamat: Kasus Korupsi di Sekitar Ahok Jadi Amunisi Pesaingnya
-
Tak Mau Debat dengan Nelayan, Ahok: Urusan Apa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?