Suara.com - Teman Ahok tidak keberatan aturan surat pernyataan dukungan bagi calon independen yang harus dilengkapi materai. Aturan ini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk form bermaterai kami sudah mengetahuinya, KPU sudah putuskan bermaterai per kelurahan, Jadi kita nggak masalah," kata Wakil Ketua Teman Ahok, Muhammad Fathony kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Tony, sapaan akrab Muhammad Fathony, mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya aturan tersebut sejak jauh-jauh hari.
"Kalau materai per kelurahan memang sudah ada di PKPU sekarang, yang ditandatangani pasangan Cagub dan Cawagub, form rekapnya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan independen yang wajib disertai meterai. Meterai tersebut ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan per orang.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, aturan tersebut juga telah diterapkan. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
-
Revisi UU Pilkada, Ahok: Mereka Ingin Saya Nggak Jadi Gubernur
-
Cuap-cuap Soal Sumber Waras, Prijanto Bantah Ingin Maju di Pilgub
-
Ahok Heran, Kenapa Cuma Podomoro dan Agung Sedayu yang 'Diserang'
-
Pengamat: Kasus Korupsi di Sekitar Ahok Jadi Amunisi Pesaingnya
-
Tak Mau Debat dengan Nelayan, Ahok: Urusan Apa?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan