Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan KPK belum bersikap soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Sebab, sampai sekarang KPK belum menerima rancangannya.
"KPK belum pernah menerima draf RUU. KPK tidak dalam setuju atau tidak, karena KPK penegak hukum," kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4/2016).
Tetapi pada prinsipnya, kata Laode, selama RUU tersebut dapat mensejahterahkan rakyat, KPK akan mendukung. KPK juga akan mendukung dari sisi penegakan hukum.
"Namun, harus ada pengecualian bagi dana terkait kejahatan yang agak susah diterima masyarakat, misalnya uang yang bertujuan untuk pembiayaan terorisme, berhubungan dengan narkoba, atau people smuggling," kata Laode.
Kementerian Keuangan, kata Laode, juga harus menghitung dana dari luar negeri yang akan ditarik ke dalam negeri.
"Kalau kita punya uang 11 ribu triliun, kita harus hitung berapa persen yang bisa kita masukan," katanya.
Laode juga berharap kalau diundangkan, UU tersebut bisa mengatur Direktorat Pajak untuk mereformasi lembaga sehingga pemasukan negara menjadi lebih baik lagi.
"Harus ada pasal yang mengatur Dirjen Pajak untuk mereformasi lembaganya. Harus jelas betul kegagalan mencapai target minimum penerimaan pajak atau tax ratio tidak terulang lagi," ujar dia.
Salah satu tujuan dari upaya untuk mengundangkan RUU Pengampunan Pajak ialah menarik uang para pengusaha yang selama ini disimpan di luar negeri. Pemerintah sudah memperhitungkan potensi pajak penerimaan yang bisa diraup dari kebijakan tersebut.
Pemerintah akan tim gabungan task force jika RUU tentang pengampunan pajak disahkan DPR menjadi UU. Tim gabungan akan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang mau membawa uangnya dari luar negeri ke Indonesia.
"Akan dibuat tim gabungan task force apabila RUU tentang tax amnesty diundang undangkan. Diberikan kenyamanan (pengusaha) yang memasukkan uangnya ke Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang tax amnesty di kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Tim gabungan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang beranggotakan kapolri, jaksa agung, PPATK, menkumham, Bank Indonesia, OJK dan Menteri Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat