Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan KPK belum bersikap soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Sebab, sampai sekarang KPK belum menerima rancangannya.
"KPK belum pernah menerima draf RUU. KPK tidak dalam setuju atau tidak, karena KPK penegak hukum," kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4/2016).
Tetapi pada prinsipnya, kata Laode, selama RUU tersebut dapat mensejahterahkan rakyat, KPK akan mendukung. KPK juga akan mendukung dari sisi penegakan hukum.
"Namun, harus ada pengecualian bagi dana terkait kejahatan yang agak susah diterima masyarakat, misalnya uang yang bertujuan untuk pembiayaan terorisme, berhubungan dengan narkoba, atau people smuggling," kata Laode.
Kementerian Keuangan, kata Laode, juga harus menghitung dana dari luar negeri yang akan ditarik ke dalam negeri.
"Kalau kita punya uang 11 ribu triliun, kita harus hitung berapa persen yang bisa kita masukan," katanya.
Laode juga berharap kalau diundangkan, UU tersebut bisa mengatur Direktorat Pajak untuk mereformasi lembaga sehingga pemasukan negara menjadi lebih baik lagi.
"Harus ada pasal yang mengatur Dirjen Pajak untuk mereformasi lembaganya. Harus jelas betul kegagalan mencapai target minimum penerimaan pajak atau tax ratio tidak terulang lagi," ujar dia.
Salah satu tujuan dari upaya untuk mengundangkan RUU Pengampunan Pajak ialah menarik uang para pengusaha yang selama ini disimpan di luar negeri. Pemerintah sudah memperhitungkan potensi pajak penerimaan yang bisa diraup dari kebijakan tersebut.
Pemerintah akan tim gabungan task force jika RUU tentang pengampunan pajak disahkan DPR menjadi UU. Tim gabungan akan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang mau membawa uangnya dari luar negeri ke Indonesia.
"Akan dibuat tim gabungan task force apabila RUU tentang tax amnesty diundang undangkan. Diberikan kenyamanan (pengusaha) yang memasukkan uangnya ke Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang tax amnesty di kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Tim gabungan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang beranggotakan kapolri, jaksa agung, PPATK, menkumham, Bank Indonesia, OJK dan Menteri Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting