Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan KPK belum bersikap soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Sebab, sampai sekarang KPK belum menerima rancangannya.
"KPK belum pernah menerima draf RUU. KPK tidak dalam setuju atau tidak, karena KPK penegak hukum," kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4/2016).
Tetapi pada prinsipnya, kata Laode, selama RUU tersebut dapat mensejahterahkan rakyat, KPK akan mendukung. KPK juga akan mendukung dari sisi penegakan hukum.
"Namun, harus ada pengecualian bagi dana terkait kejahatan yang agak susah diterima masyarakat, misalnya uang yang bertujuan untuk pembiayaan terorisme, berhubungan dengan narkoba, atau people smuggling," kata Laode.
Kementerian Keuangan, kata Laode, juga harus menghitung dana dari luar negeri yang akan ditarik ke dalam negeri.
"Kalau kita punya uang 11 ribu triliun, kita harus hitung berapa persen yang bisa kita masukan," katanya.
Laode juga berharap kalau diundangkan, UU tersebut bisa mengatur Direktorat Pajak untuk mereformasi lembaga sehingga pemasukan negara menjadi lebih baik lagi.
"Harus ada pasal yang mengatur Dirjen Pajak untuk mereformasi lembaganya. Harus jelas betul kegagalan mencapai target minimum penerimaan pajak atau tax ratio tidak terulang lagi," ujar dia.
Salah satu tujuan dari upaya untuk mengundangkan RUU Pengampunan Pajak ialah menarik uang para pengusaha yang selama ini disimpan di luar negeri. Pemerintah sudah memperhitungkan potensi pajak penerimaan yang bisa diraup dari kebijakan tersebut.
Pemerintah akan tim gabungan task force jika RUU tentang pengampunan pajak disahkan DPR menjadi UU. Tim gabungan akan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang mau membawa uangnya dari luar negeri ke Indonesia.
"Akan dibuat tim gabungan task force apabila RUU tentang tax amnesty diundang undangkan. Diberikan kenyamanan (pengusaha) yang memasukkan uangnya ke Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang tax amnesty di kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Tim gabungan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang beranggotakan kapolri, jaksa agung, PPATK, menkumham, Bank Indonesia, OJK dan Menteri Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia