Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan KPK belum bersikap soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Sebab, sampai sekarang KPK belum menerima rancangannya.
"KPK belum pernah menerima draf RUU. KPK tidak dalam setuju atau tidak, karena KPK penegak hukum," kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4/2016).
Tetapi pada prinsipnya, kata Laode, selama RUU tersebut dapat mensejahterahkan rakyat, KPK akan mendukung. KPK juga akan mendukung dari sisi penegakan hukum.
"Namun, harus ada pengecualian bagi dana terkait kejahatan yang agak susah diterima masyarakat, misalnya uang yang bertujuan untuk pembiayaan terorisme, berhubungan dengan narkoba, atau people smuggling," kata Laode.
Kementerian Keuangan, kata Laode, juga harus menghitung dana dari luar negeri yang akan ditarik ke dalam negeri.
"Kalau kita punya uang 11 ribu triliun, kita harus hitung berapa persen yang bisa kita masukan," katanya.
Laode juga berharap kalau diundangkan, UU tersebut bisa mengatur Direktorat Pajak untuk mereformasi lembaga sehingga pemasukan negara menjadi lebih baik lagi.
"Harus ada pasal yang mengatur Dirjen Pajak untuk mereformasi lembaganya. Harus jelas betul kegagalan mencapai target minimum penerimaan pajak atau tax ratio tidak terulang lagi," ujar dia.
Salah satu tujuan dari upaya untuk mengundangkan RUU Pengampunan Pajak ialah menarik uang para pengusaha yang selama ini disimpan di luar negeri. Pemerintah sudah memperhitungkan potensi pajak penerimaan yang bisa diraup dari kebijakan tersebut.
Pemerintah akan tim gabungan task force jika RUU tentang pengampunan pajak disahkan DPR menjadi UU. Tim gabungan akan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang mau membawa uangnya dari luar negeri ke Indonesia.
"Akan dibuat tim gabungan task force apabila RUU tentang tax amnesty diundang undangkan. Diberikan kenyamanan (pengusaha) yang memasukkan uangnya ke Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang tax amnesty di kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Tim gabungan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang beranggotakan kapolri, jaksa agung, PPATK, menkumham, Bank Indonesia, OJK dan Menteri Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026