Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru di tatanan bernegara. Dia mengingatkan, meski bukan barang baru, beberapa negara pernah gagal melaksanakannya. Itu sebabnya, RUU Pengampunan Pajak yang sekarang sedang digodok harus benar-benar matang sebelum diundangkan.
"Apa yang kita lakukan ini sebenarnya beberapa negara sudah melakukannya. Bahkan Swiss pernah melakukannya tahun 40-an. Kalau saya pikir kita terlambat melakukan ini. Pernah melakukan malah gagal," kata Saut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4/2016).
"Saya yakin teman-teman di parlemen yang sudah aktif membahas naskah akademiknya dari awal, pendekatan sejarahnya sudah banyak. Bagaimana India gagal pada tahap pertama dan tahap kedua dia berhasil," Saut menambahkan.
Saut yakin selama proses penggodokan RUU akan diwarnai pro dan kontra. Yang penting, kata dia, tujuan regulasi tersebut harus demi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
"Kalau berdebat di situ terus, negara ini nggak akan maju," katanya.
UU tersebut diharapkan bisa memperkecil indeks persepsi korupsi sehingga Indonesia menjadi bangsa yang maju. Sama seperti di Swiss.
"Swiss yang angka indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi pun pernah melakukan itu. Harapan kita nanti ke depan, apakah ini akan mendorong indeks persepsi korupsi yang cita-cita kita itu adalah 50 nanti tahun 2019. Oleh sebab itu kami komitmen untuk mendukung ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan