Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Fraksi PKS DPR menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tidak mendesak untuk diselesaikan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam kalau pemerintah mau reformasi perpajakan, sebaiknya perbaiki dulu UU yang berkaitan dengan perpajakan, seperti UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
"Jadi itu (UU Pengampunan Pajak) bukan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya," kata Ecky dalam acara Focus Group Discussion Fraksi PKS dengan tema Urgenkah RUU Pengampunan Pajak di DPR, Kamis (28/4/2016).
Ecky mengatakan perlu kehati-hatian dalam menginiasi pembuatan UU Pengampunan Pajak. Rancangannya harus didasari dengan rasa keadilan.
"Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang," kata anggota Komisi XI DPR.
Dia bercerita pemerintah Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak sekitar tahun 1980, namun gagal. Kegagalan yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada kebijakan sunset policy pada tahun 2008.
"Oleh karena itu, patut kita pertanyakan mengapa itu semua gagal? Pasti ada masalah yang mendasar yang belum kita perbaiki di sana. Kita telusuri akar masalahnya. Apa benar pengampunan pajak bisa jadi solusi," tuturnya.
Ecky menambahkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan mengundang banyak masalah kalau tidak didahului reformasi perpajakan.
Menurutnya harus diperbaiki dahulu adminitrasinya, kapasitas perpajakan sendiri yang harus luas, dan penegakan hukum yang diperkuat.
"Karena masih banyak yang bolong-bolong, jangan buru-buru langsung ingin menerapkan pengampunan pajak. Ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya. Apalagi kita menyongsong era keterbukaan data keuangan di 2018 lewat AEOI. Momentum bagi kita untuk melakukan reformasi perpajakan," kata dia.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam kalau pemerintah mau reformasi perpajakan, sebaiknya perbaiki dulu UU yang berkaitan dengan perpajakan, seperti UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
"Jadi itu (UU Pengampunan Pajak) bukan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya," kata Ecky dalam acara Focus Group Discussion Fraksi PKS dengan tema Urgenkah RUU Pengampunan Pajak di DPR, Kamis (28/4/2016).
Ecky mengatakan perlu kehati-hatian dalam menginiasi pembuatan UU Pengampunan Pajak. Rancangannya harus didasari dengan rasa keadilan.
"Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang," kata anggota Komisi XI DPR.
Dia bercerita pemerintah Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak sekitar tahun 1980, namun gagal. Kegagalan yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada kebijakan sunset policy pada tahun 2008.
"Oleh karena itu, patut kita pertanyakan mengapa itu semua gagal? Pasti ada masalah yang mendasar yang belum kita perbaiki di sana. Kita telusuri akar masalahnya. Apa benar pengampunan pajak bisa jadi solusi," tuturnya.
Ecky menambahkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan mengundang banyak masalah kalau tidak didahului reformasi perpajakan.
Menurutnya harus diperbaiki dahulu adminitrasinya, kapasitas perpajakan sendiri yang harus luas, dan penegakan hukum yang diperkuat.
"Karena masih banyak yang bolong-bolong, jangan buru-buru langsung ingin menerapkan pengampunan pajak. Ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya. Apalagi kita menyongsong era keterbukaan data keuangan di 2018 lewat AEOI. Momentum bagi kita untuk melakukan reformasi perpajakan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk tim khusus untuk mengawal kebijakan pengampunan pajak.
Kendati RUU masih dalam pembahasan DPR, tim tersebut akan mengawal kepastian hukum bagi para peserta tax amnesty.
Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pengampunan pajak tidak akan melihat asal dana repatriasi dari WNI di luar negeri, asalkan kewajiban pajaknya terpenuhi.
"Kami tidak melihat sumber dana, yang penting dana yang masuk, halal, haram atau setengah haram, itu harus membayar pajak," kata Bambang di Jakarta.
Bambang mengatakan pemerintah mengincar tambahan dana untuk penerimaan pajak dari kebijakan ini, serta repatriasi modal agar dana yang kembali bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Ia pun memastikan hanya pelanggaran pajak yang diampuni dari kebijakan ini dan sumber repatriasi tersebut tidak menjadi masalah termasuk apabila ternyata dana ini berasal dari tindak kejahatan.
"Intinya kita tidak menentukan pidananya. Kita hanya terima pembayaran pajaknya. Yang kita ampuni pelanggaran pajaknya," kata Bambang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK