Suara.com - Seorang lelaki yang berniat bunuh diri dan memasang iklan di dunia maya, mengundang orang untuk memakannya hidup-hidup mendapat kejutan tak terduga. Tak dinyana, ada orang yang menerima tawaran untuk memakannya hidup-hidup, tepat seperti permintaannya.
Markus Dubach, lelaki yang berniat bunuh diri itu, terkejut bukan kepalang ketika mendapat tanggapan dari seseorang yang mengaku kanibal. Orang tersebut menyatakan bersedia memakan Markus hidup-hidup.
Awalnya, Markus mengira orang asal Slowakia bernama Matej Curko tersebut hanya bercanda. Namun, Curko makin intensif mengirim pesan dan foto kepada Markus.
Dalam salah satu foto yang dikirimkan Curko, terlihat potongan tubuh perempuan. "Ini hasil kerja saya," tulis Curko dalam pesannya.
Pada saat itulah, Markus memutuskan untuk melapor kepada polisi. Markus lalu mengatur pertemuan dengan Curko di sebuah hutan dekat kota Kysak pada tahun 2011. Saat itulah, polisi bersenjata datang dan langsung meringkus Curko.
Si kanibal membawa senjata. Akibatnya, ia pun tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Media setempat melaporkan bahwa Curko datang ke lokasi pertemuan yang dijanjikan dengan membawa silet, pisau daging, gergaji, dan kantung jenazah.
Kendati polisi tidak bisa mewawancarai Curko sebelum meregang nyawa, kematian Curko mengungkap puluhan kasus orang hilang.
Setelah menggeledah rumah Curko, polisi menemukan sisa-sisa potongan tubuh manusia di lemari pendinginnya. Potongan-potongan tersebut belakangan diyakini milik Lucia Uchnarova, (20) dan Elena Gudjakova, (30).
Berdasarkan percakapan yang ditemukan dalam komputer Curko, Uchnarova dan Gudjakova diketahui sudah menjalin kesepakatan dengan Curko. Mereka secara sukarela menyerahkan diri mereka untuk dibunuh dan dimakan.
Dalam percakapan dengan Uchnarova, Curko mengatakan, "Saya bukan pemerkosa, bukan gay, saya hanyalah orang sesat yang ingin merasakan kematian, dengan menyentuh tubuh yang sekarat".
Media Slowakia menyebutkan bahwa kemungkinan Curko memiliki korban lebih banyak. (Metro)
Berita Terkait
-
Dulu Makan Mayat, Sekarang Dikejar Endorse: Sumanto Pernah Serem Sekarang Seru!
-
Penonton Tegang Nonton Film Kanibalisme 'Labinak', Sumanto Malah Happy
-
Kru Film Labinak Ajak Sumanto Nonton Film Kanibalisme Jadi Sorotan: Apa Gak Kumat Tuh?
-
Transformasi Sumanto dari Kanibal Jadi Content Creator: Dulu Ditakuti, Kini Bikin Konten Mukbang
-
Sumanto Dikejar Endorse Usai Taubat Jadi Kanibal: Dulu Masak Daging Hidup, Sekarang Full Matang!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar