Suara.com - Tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14) dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Bentiring Klas IIA, Kota Bengkulu.
Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, F. A. Widyo, mengatakan tujuh orang tersebut akan menjalani hukuman di Lapas Bentiring karena masih anak di bawah umur.
"Di sini ada blok khusus anak, oleh karena itu dipindahkan ke sini dari Lapas Curup," kata dia.
Ketujuh terpidana berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan BH. Sesampai di Lapas Bentiring, kata Widyo, mereka akan dikarantina sampai bisa menyesuaikan diri dengan para narapidana lainnya.
"Tujuh orang itu kita tempatkan pada tiga ruangan sel," kata Kalapas.
Majelis hakim mengadili tujuh terpidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dengan menjatuhkan vonis masa tahanan 10 tahun penjara.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.
"Sementara itu barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujarnya.
Total pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun ada 14 pemuda. Enam sedang proses hukum, satu orang masih masih diburu polisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre