Suara.com - Maskapai penerbangan Lion Air tak terima sanksi pembekuan Ground Handling di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Kementerian Perhubungan.
Lion Air akan mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo ke polisi. Sebab Suprasetyo mengeluarkan keputusan sanksi terhadap Lion Air tersebut.
"Kami sudah laporkan (Dirjen Perhubungan Udara) ke Mabes Polri, Senin (16/5/2016), dan sudah diterima," kata Presiden Direktur Lion Group, Eduard Sirait dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Menurut Eduard, keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang menjauhi sanksi terhadap maskapainya akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri yang diturunkan di terminal domestik itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
"Apakah SK (Surat Keputusan Sanksi) yang dia keluarkan sesuai dengan kewenangan?" tanya Edward.
Sementara itu, pihak maskapai yang kerap bermasalah ini melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Badan Reserse Kriminal Polri bernomor LP/512/V/2016 Bareskrim. Yang melaporkan PT Lion Mentari Airline atas nama pelapor Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air, dengan terlapor Suprasetyo pada 16 Mei 2016.
Perkara yang dituduhkan pada Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Namun ada yang ganjil dari laporan pihak Lion Air tersebut, sebab mereka melaporkan Dirjen Kemenhub ke Bareskrim tanggal 16 Mei, sedangkan sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenhub terhadap Lion Air baru tanggal 17 Mei. Saat dikonfirmasi mengenai itu, Eduard mengaku laporannya itu atas respon sanksi tidak boleh membuka rute baru Lion Air yang dijatuhkan oleh Kemenhub pada 11 Mei lalu.
"Kami laporkan atas sikap Kemenhub yang jatuhkan sanksi tidak boleh menambah rute pada 11 Mei lalu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suprastyo pembekuan Ground Handling untuk Lion Air berlaku di Bandara Soekarno Hatta dan Air Asia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Surat pembekuan ini sudah kami keluarkan secara resmi pada 17 Mei 2016. Dan sudah kami layangkan ke dua maskapai ini. Jadi mereka punya waktu lima hari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum pembekuan di berlakukan," kata Suprasetyo kemarin
Ia menjelaskan, pembekuan ini sifatnya sementara hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai ini selesai.
Lebih lanjut Suprasetyo menegaskan, meski Ground Handling dua maskapai ini dibekukan, namun pihaknya meminta agar pelayanan kepada penumpang harus tetap dilakukan dengan baik.
Sanksi pembekuan Ground Handling ini lantaran kedua maskapai swasta yakni PT Lion Air Group dan Air Asia salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik. Seharusnya, para penumpang ini harus dibawa ke terminal internasional untuk melakukan clearance imigrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?