Koaliasi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis akan memenangkan sidang putusan gugatan terkait surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) izin proyek reklamasi. Sidang putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) mendatang.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Tigor Hutapea mengatakan keyakinannya dapat memenangkan gugatan tersebut yakni berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Fakta yang pertama yakni, menurutnya pihak Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan sosialiasi kepada para nelayan Muara Angke, Jakarta Utara yang menjadi korban dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau disosialisasi reklamasi dan dampak reklamasi. Kami kuasa hukum optimis dan saksi di persidangan," kata Tigor saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Dikatakan Tigor, gugatan yang dilakukan pihaknya terkait dengan reklamasi Pulau G yang digarap anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra.
"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan Pulau reklamasi khusus Pulau G," kata Tigor.
Terlebih, Tigor juga mengatakan jika Ahok selaku gubernur DKI Jakarta telah menyalahi wewenang terkait diterbitkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak berwenang menerbitkan objek sengketa atau izin rekleamasi, kewenangan ada di menteri," kata dia.
Tigor juga menyebutkan dalam jika Ahok juga tidak memasukan beberapa aturan hukum dalam perundangan undangan terkait izin reklamasi.
"Ketiga fakta lain yang kami temukam berdasaekan SK izin reklamasi baik daro ahli yang kami hadirkan banyak Peraturan undang-undang yang tidak dimasukan terkait izin reklamasi, UU pokok agraria, perikanan, penataan ruang," kata dia.
Terakhir kata dia, Ahok juga tidak mengikut sertakan peran para nelayan dalam melakukan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan dan kajian lainnya dalam menerbitkan SK izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Fakta lain bahwa SK rek tidak melalui pengumuman dan tidak disampaikan ke masyarakay, izin lingkungan, amdal, kajian strategis itu juga tidak di perhatiklkan dalam SK yamg di keluarkan pemda DKI," kata dia.
Dengan empat fakta tersebut, Tigor berharap majelis hakim di pengadilan bisa membatalkan SK izin reklamasi pulau G yang telah dikeluarkan Ahok.
"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan reklamasi dibatalkan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen