Koaliasi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis akan memenangkan sidang putusan gugatan terkait surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) izin proyek reklamasi. Sidang putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) mendatang.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Tigor Hutapea mengatakan keyakinannya dapat memenangkan gugatan tersebut yakni berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Fakta yang pertama yakni, menurutnya pihak Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan sosialiasi kepada para nelayan Muara Angke, Jakarta Utara yang menjadi korban dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau disosialisasi reklamasi dan dampak reklamasi. Kami kuasa hukum optimis dan saksi di persidangan," kata Tigor saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Dikatakan Tigor, gugatan yang dilakukan pihaknya terkait dengan reklamasi Pulau G yang digarap anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra.
"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan Pulau reklamasi khusus Pulau G," kata Tigor.
Terlebih, Tigor juga mengatakan jika Ahok selaku gubernur DKI Jakarta telah menyalahi wewenang terkait diterbitkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak berwenang menerbitkan objek sengketa atau izin rekleamasi, kewenangan ada di menteri," kata dia.
Tigor juga menyebutkan dalam jika Ahok juga tidak memasukan beberapa aturan hukum dalam perundangan undangan terkait izin reklamasi.
"Ketiga fakta lain yang kami temukam berdasaekan SK izin reklamasi baik daro ahli yang kami hadirkan banyak Peraturan undang-undang yang tidak dimasukan terkait izin reklamasi, UU pokok agraria, perikanan, penataan ruang," kata dia.
Terakhir kata dia, Ahok juga tidak mengikut sertakan peran para nelayan dalam melakukan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan dan kajian lainnya dalam menerbitkan SK izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Fakta lain bahwa SK rek tidak melalui pengumuman dan tidak disampaikan ke masyarakay, izin lingkungan, amdal, kajian strategis itu juga tidak di perhatiklkan dalam SK yamg di keluarkan pemda DKI," kata dia.
Dengan empat fakta tersebut, Tigor berharap majelis hakim di pengadilan bisa membatalkan SK izin reklamasi pulau G yang telah dikeluarkan Ahok.
"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan reklamasi dibatalkan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir
-
Catat Waktunya, Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base