Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memimping rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016). [Antara]
Komisi II dan pemerintah masih melangsungkan rapat terkait revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hingga malam ini.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, masih ada perdebatan tentang syarat Anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dari pembahasan selama ini, fraksi-fraksi mengatakan, pertama menyerahkan keputusan kepada pemerintah (mundur dari anggota DPR) dan kedua, ada juga yang menyatakan hanya dari jabatan struktural atau alat kelengkapan dewan," kata Rambe di DPR, Senin (30/5/2016) malam.
Politisi Golkar ini menerangkan, dari dua opsi itu, pemerintah harus melakukan konsultasi dan kordinasi untuk memberikan kepastian. Rambe mengatakan, putusannya pun ditunggu malam ini sebab besok masih ada agenda yang mesti dilanjutkan Komisi II.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkaitnya mundurnya anggota DPR saat maju Pilkada. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju (Pilkada) tapi tidak mundur, sedangkan anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, dan mutasi untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," kata Politisi Gerindra ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menghadiri rapat ini mengatakan, pemerintah bersikukuh dengan sikapnya, yaitu anggota DPR mundur dari kursi anggota DPR saat maju Pilkada. Tjahjo mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan.
"Kita tetap berpegang dengan putusan MK," kata Tjahjo.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga akhir dari perdebatan soal mundurnya anggota DPR dari jabatannya saat maju Pilkada ini, apalagi sampai deadlock. Dia pun berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa besok pada pukul 10.00 WIB.
"Kita lihat nanti (apakah deadlock atau tidak)," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat