Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memimping rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016). [Antara]
Komisi II dan pemerintah masih melangsungkan rapat terkait revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hingga malam ini.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, masih ada perdebatan tentang syarat Anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dari pembahasan selama ini, fraksi-fraksi mengatakan, pertama menyerahkan keputusan kepada pemerintah (mundur dari anggota DPR) dan kedua, ada juga yang menyatakan hanya dari jabatan struktural atau alat kelengkapan dewan," kata Rambe di DPR, Senin (30/5/2016) malam.
Politisi Golkar ini menerangkan, dari dua opsi itu, pemerintah harus melakukan konsultasi dan kordinasi untuk memberikan kepastian. Rambe mengatakan, putusannya pun ditunggu malam ini sebab besok masih ada agenda yang mesti dilanjutkan Komisi II.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkaitnya mundurnya anggota DPR saat maju Pilkada. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju (Pilkada) tapi tidak mundur, sedangkan anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, dan mutasi untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," kata Politisi Gerindra ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menghadiri rapat ini mengatakan, pemerintah bersikukuh dengan sikapnya, yaitu anggota DPR mundur dari kursi anggota DPR saat maju Pilkada. Tjahjo mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan.
"Kita tetap berpegang dengan putusan MK," kata Tjahjo.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga akhir dari perdebatan soal mundurnya anggota DPR dari jabatannya saat maju Pilkada ini, apalagi sampai deadlock. Dia pun berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa besok pada pukul 10.00 WIB.
"Kita lihat nanti (apakah deadlock atau tidak)," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN