Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memimping rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016). [Antara]
Komisi II dan pemerintah masih melangsungkan rapat terkait revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hingga malam ini.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, masih ada perdebatan tentang syarat Anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dari pembahasan selama ini, fraksi-fraksi mengatakan, pertama menyerahkan keputusan kepada pemerintah (mundur dari anggota DPR) dan kedua, ada juga yang menyatakan hanya dari jabatan struktural atau alat kelengkapan dewan," kata Rambe di DPR, Senin (30/5/2016) malam.
Politisi Golkar ini menerangkan, dari dua opsi itu, pemerintah harus melakukan konsultasi dan kordinasi untuk memberikan kepastian. Rambe mengatakan, putusannya pun ditunggu malam ini sebab besok masih ada agenda yang mesti dilanjutkan Komisi II.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkaitnya mundurnya anggota DPR saat maju Pilkada. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju (Pilkada) tapi tidak mundur, sedangkan anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, dan mutasi untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," kata Politisi Gerindra ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menghadiri rapat ini mengatakan, pemerintah bersikukuh dengan sikapnya, yaitu anggota DPR mundur dari kursi anggota DPR saat maju Pilkada. Tjahjo mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan.
"Kita tetap berpegang dengan putusan MK," kata Tjahjo.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga akhir dari perdebatan soal mundurnya anggota DPR dari jabatannya saat maju Pilkada ini, apalagi sampai deadlock. Dia pun berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa besok pada pukul 10.00 WIB.
"Kita lihat nanti (apakah deadlock atau tidak)," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
-
Viral Kualitas Susu MBG Dipertanyakan: Hanya 30 Persen Susu Sapi Segar, Lebih Banyak Airnya?
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet