Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memimping rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016). [Antara]
Komisi II dan pemerintah masih melangsungkan rapat terkait revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hingga malam ini.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, masih ada perdebatan tentang syarat Anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dari pembahasan selama ini, fraksi-fraksi mengatakan, pertama menyerahkan keputusan kepada pemerintah (mundur dari anggota DPR) dan kedua, ada juga yang menyatakan hanya dari jabatan struktural atau alat kelengkapan dewan," kata Rambe di DPR, Senin (30/5/2016) malam.
Politisi Golkar ini menerangkan, dari dua opsi itu, pemerintah harus melakukan konsultasi dan kordinasi untuk memberikan kepastian. Rambe mengatakan, putusannya pun ditunggu malam ini sebab besok masih ada agenda yang mesti dilanjutkan Komisi II.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkaitnya mundurnya anggota DPR saat maju Pilkada. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju (Pilkada) tapi tidak mundur, sedangkan anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, dan mutasi untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," kata Politisi Gerindra ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menghadiri rapat ini mengatakan, pemerintah bersikukuh dengan sikapnya, yaitu anggota DPR mundur dari kursi anggota DPR saat maju Pilkada. Tjahjo mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan.
"Kita tetap berpegang dengan putusan MK," kata Tjahjo.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga akhir dari perdebatan soal mundurnya anggota DPR dari jabatannya saat maju Pilkada ini, apalagi sampai deadlock. Dia pun berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa besok pada pukul 10.00 WIB.
"Kita lihat nanti (apakah deadlock atau tidak)," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut