Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Bambang merasa keberatan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan pejabat negara lainnya diberhentikan sementara bila berstatus sebagai terdakwa, itupun dengan prasyarat bila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pada saat menjabat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, kualifikasi delik dalam ketentuan tersebut dinilai Bambang tidak diatur secara jelas sehingga sangat berpotensi untuk menjadikan posisi hukum pimpinan KPK menjadi rentan.
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa dugaan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan rekayasa politis mungkin saja terjadi, namun permohonan Bambang untuk meniadakan ketentuan tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat.
Mahkamah menyebutkan bahwa mekansime mengenai penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Apabila hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud, maka Presiden harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah berpendapat apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang disangkakan, maka itu tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
"Melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah tersebut, sehingga hal itu merupakan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melengkapinya," pungkas Aswanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal "Panama Papers", Ini Harapan Mantan Komisioner KPK
-
DPR Tolak Deponering Samad dan BW, Muncul Wacana Hak Angket
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Selain DPRD, KPK Juga Panggil Kadis Sumut Terkait Kasus Gatot
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi