Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Bambang merasa keberatan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan pejabat negara lainnya diberhentikan sementara bila berstatus sebagai terdakwa, itupun dengan prasyarat bila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pada saat menjabat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, kualifikasi delik dalam ketentuan tersebut dinilai Bambang tidak diatur secara jelas sehingga sangat berpotensi untuk menjadikan posisi hukum pimpinan KPK menjadi rentan.
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa dugaan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan rekayasa politis mungkin saja terjadi, namun permohonan Bambang untuk meniadakan ketentuan tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat.
Mahkamah menyebutkan bahwa mekansime mengenai penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Apabila hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud, maka Presiden harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah berpendapat apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang disangkakan, maka itu tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
"Melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah tersebut, sehingga hal itu merupakan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melengkapinya," pungkas Aswanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal "Panama Papers", Ini Harapan Mantan Komisioner KPK
-
DPR Tolak Deponering Samad dan BW, Muncul Wacana Hak Angket
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Selain DPRD, KPK Juga Panggil Kadis Sumut Terkait Kasus Gatot
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh