Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Bambang merasa keberatan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan pejabat negara lainnya diberhentikan sementara bila berstatus sebagai terdakwa, itupun dengan prasyarat bila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pada saat menjabat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, kualifikasi delik dalam ketentuan tersebut dinilai Bambang tidak diatur secara jelas sehingga sangat berpotensi untuk menjadikan posisi hukum pimpinan KPK menjadi rentan.
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa dugaan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan rekayasa politis mungkin saja terjadi, namun permohonan Bambang untuk meniadakan ketentuan tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat.
Mahkamah menyebutkan bahwa mekansime mengenai penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Apabila hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud, maka Presiden harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah berpendapat apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang disangkakan, maka itu tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
"Melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah tersebut, sehingga hal itu merupakan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melengkapinya," pungkas Aswanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal "Panama Papers", Ini Harapan Mantan Komisioner KPK
-
DPR Tolak Deponering Samad dan BW, Muncul Wacana Hak Angket
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Selain DPRD, KPK Juga Panggil Kadis Sumut Terkait Kasus Gatot
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar