Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Bambang merasa keberatan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan pejabat negara lainnya diberhentikan sementara bila berstatus sebagai terdakwa, itupun dengan prasyarat bila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pada saat menjabat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, kualifikasi delik dalam ketentuan tersebut dinilai Bambang tidak diatur secara jelas sehingga sangat berpotensi untuk menjadikan posisi hukum pimpinan KPK menjadi rentan.
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa dugaan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan rekayasa politis mungkin saja terjadi, namun permohonan Bambang untuk meniadakan ketentuan tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat.
Mahkamah menyebutkan bahwa mekansime mengenai penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Apabila hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud, maka Presiden harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah berpendapat apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang disangkakan, maka itu tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
"Melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah tersebut, sehingga hal itu merupakan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melengkapinya," pungkas Aswanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal "Panama Papers", Ini Harapan Mantan Komisioner KPK
-
DPR Tolak Deponering Samad dan BW, Muncul Wacana Hak Angket
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Dari Dulu, Jokowi Ingin Jaksa Agung Tutup Kasus Samad dan Bambang
-
Selain DPRD, KPK Juga Panggil Kadis Sumut Terkait Kasus Gatot
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!