Suara.com - Simposium Nasional bertema Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain yang diselenggarakan selama dua hari di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/6/2016) dan Kamis (2/6/2016), telah menghasilkan sembilan butir rekomendasi yang selanjutnya akan diberikan kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengatakan kalau Luhut tidak mau mendengar rekomendasi Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berkhianat jika tidak mendengarkan rekomendasi hasil simposium.
"Kalau Luhut nggak dengar, berarti Luhut berkhianat sama para senior, Tentara Nasional Indonesia, dengan rakyat Indonesia. Kenapa dia fasilitasi simposium (Aryaduta) supaya minta maaf pemerintah pada mereka (korban 1965). Luhut itu dianggap pengkhianat oleh TNI, Polri, rakyat Indonesia," ujar Kivlan usai simposium di Balai Kartini.
Kivlan mengatakan kalau rekomendasi simposium di Balai Kartini tak dianggap oleh pemerintah, para purnawirawan TNI akan melawan PKI.
"Yang penting didengar (hasil rekomendasi simposium). Kalau tak dipakai, perang. Gitu saja. Orang PKI bangkit serang kita, masa kita diam saja. Ini kan resolusi, ini dilakukan senior-senior mulai dari angkatan 45 Letjen TNI Purnawiran Widjojo Soejono dan angkatan tua untuk menyampaikan saran," kata dia.
Dia juga meminta Luhut berhati-hati mengambil langkah terkait peristiwa 1965.
"Jangan dia ngomong mau bongkar makam dan sebagainya. Makam kita (aparat TNI yang dibunuh) kenapa nggak dibongkar yang dibunuh oleh PKI," kata Kivlan.
"Sampaikan tuh Luhut, hati-hati dia ngomong, jangan dia sok jadi Presiden. Semua ucapannya, sepertinya dia Presiden," Kivlan menambahkan.
Sembilan butir rekomendasi simposium, antara lain, meminta pemerintah, LSM dan segenap masyarakat agar jangan mengutak-atik kasus masa lalu karena bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan konflik horizontal.
Selain itu, pemerintah harus konsisten menjaga Pancasila, TAP MPRS XXV/1996, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Jo KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan terhadap PKI dan semua kegiatan-kegiatan dan menindak setiap kegiatan yang terindikasi kebangkitan PKI.
Sebelumnya, Luhut mengatakana kan menunggu rekomendasi penyelenggaraan simposium bertema Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan ideologi di Balai Kartini.
Luhut mengatakan nanti akan membandingkan rekomendasi simposium di Balai Kartini dengan simposium nasional bertema Membedah Tragedi 1965 yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Senin (18/4/2016) dan Selasa (19/4/2016).
"Kami tunggu, masih ada rekomendasi satu lagi dari simposium besok. Setelah itu baru kami bandingkan, kami bikin sendiri," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Luhut mengatakan tidak masalah kalau nanti rekomendasi kedua simposium untuk pemerintah ternyata berbeda.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai isi rekomendasi simposium di Aryaduta kepada pemerintah, menolak menjelaskan secara halus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka