Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Nasdem Capt H Subandi sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, atas dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Senin (13/4/2016).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas, Yuyuk Andriati Iskak.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, yakni Max Pattiwael dan Jahja Djokdja, sebagai staff pribadi anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji.
KPK juga sedang menelusuri pertemuan sejumlah anggota DPRD dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.
Pemeriksaan tersebut untuk mencari tahu adanya kemungkinan masih ada anggota dewan yang menerima suap.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri pertemuan sejumlah anggota DPRD dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sanusi diketahui, menjadi tersangka atas karena menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi proses pembahasan Raperda yang ketika itu tengah dibahas DPRD.
Berita Terkait
-
Politisi Nasdem Bantah Terima Rp5 Miliar di Proyek Reklamasi
-
KNTI Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran Izin Reklamasi Teluk Jakarta
-
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Yakin Menang Lawan Ahok di PTUN
-
Pengamat: Diskresi Ahok Tidak Dapat Dipidanakan
-
Sunny Mengaku Tak Tahu Soal Barter Pemprov DKI dan Pengembang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China