Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Muhammad Guntur mengungkapkan tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi bukan pemain utama dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Dia enggan membeberkan siapa pemain lain dalam kasus tersebut kepada media massa.
"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Dia enggan membeberkan siapa pemain lain dalam kasus tersebut kepada media massa.
Tapi, Guntur mengaku sudah membeberkan semua yang dia ketahui kepada penyidik.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat carilah," katanya.
Sementara anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Bestari Barus yang juga diperiksa KPK mengaku tadi hanya dikonfirmasi soal jalannya persidangan pembahasan raperda tentang reklamasi. Sidang ketika itu berlangsung alot, terutama bagian kontribusi tambahan pengembang yang melakukan reklamasi.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat carilah," katanya.
Sementara anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Bestari Barus yang juga diperiksa KPK mengaku tadi hanya dikonfirmasi soal jalannya persidangan pembahasan raperda tentang reklamasi. Sidang ketika itu berlangsung alot, terutama bagian kontribusi tambahan pengembang yang melakukan reklamasi.
"Cuma semangat persidangan di baleg dulu aja," kata politisi Nasdem.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Uang itu diyakini untuk mempengaruhi pembahasan raperda.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Uang itu diyakini untuk mempengaruhi pembahasan raperda.
Dalam kasus ini, Sanusi, Ariesman, dan Trinanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan