Suara.com - Unit I Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah meringkus pria berinisial IS. Pria ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam keterangannya mengatakan, jika pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga berinisal DT. Menurutnya, modus tersangka melakukan penipuan tersebut, yakni menjanjikan korban bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta dengan menyetorkan uang ratusan jutaan rupiah kepada tersangka.
"Tersangka ditangkap karena telah menjanjikan korban menjadi CPNS Pemprov DKI Jakarta dengan biaya perorangan sebesar Rp75 sampai 100 juta. Namun korban tidak menjadi CPNS dan uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," papar Awi, di Jakarta, Minggu (19/6/016).
Dia mengatakan, jika IS meraup keuntungan hingga miliran rupiah dari modus penipuan yang menjanjikan korban bisa lolos menjadi CPNS Pemprov DKI.
"Kerugian pelapor Rp199.000.000. Ada korban lainnya total Rp2.105.000.000," terangnya.
Atas perbuatannya itu, IS saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Tindak lanjut yang dilakukan Unit I Subdit Kamneg, yakni pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan dan kirim berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandas Awi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'