Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti pada Selasa (21/6/2016) besok. Kejaksaan yang tengah menahan La Nyalla pun siap mengoordinasikan pemeriksaan itu.
"Iya besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK, besok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Sayang, dia masih bungkam soal dimana La Nyalla akan diperiksa KPK. Kejaksaan, kata dia, siap memfasilitasi bila La Nyalla diperiksa di Kejaksaan atau di Lembaga Antikorupsi.
"Saya serahkan KPK. Apa KPK akan bawa ke sini, kita persilakan. Apakah akan memeriksa di kejagung, kita akan fasilitasi," ucapnya.
Diketahui, KPK tengah mencari alat bukti keterlibatan La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi terkait RS Universitas Airlangga, Surabaya. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menggeledah kantor La Nyalla akhir Maret lalu.
"Teman-teman ke sana tadi juga cari pentunjuk atau clue mengenai hal itu," terang Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (29/3/2016) lalu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga ini mengemuka pada 18 Desember 2015 lalu. KPK, saat itu, menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo. Tersangka lainnya, Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.
Kasus pengadaan alkes RS Universitas Unair diduga telah merugikan negara sekitar Rp17 miliar. Sementara, total nilai proyeknya mencapai sekitar Rp87 miliar.
Selama tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Salah satunya, La Nyalla Matalitti pada 11 Maret 2015 silam.
Ketua PSSl itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan Airlangga Tama Nusantara Sakti. Perusahaan itu merupakan pemenang tender pembangunan RS Unair yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. La Nyalla menjelaskan, proyek itu memang dikerjakan perusahaannya bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang