Subdit VI Ranmor Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka penipuan penawaran mobil di Carefour Sektor tujuh Bintaro, Tangerang Selatan, pada Selasa(17/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial AP, MRZ, IJSG, WK, AW, MA, ES, dan SW yang memiliki fungsi masing masing dalam melakukan aksinya.
Awi menjelaskan kronologis pelaku AW melakukan aksi penipuan tersebut. Dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri.
"Tersangka AW, adalah pelaku utama sebenarnya dia sudah ditahan di Lapas Siborong borong, Sumatera utara,"kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Awi melanjutkan, dalam melakukan aksinya didalam lapas, penipuan tersebut dilakukannya dengan cara menghubungi korban dengan cara menelepon korban, menawarkan sebuah mobil lelangan.
"Penipuan ini dengan cara menelpon korban dan mengaku sebagai pejabat Polri. Kemudian menawarkan berbagai macam kendaraan mobil mewah lelang dengan harga murah dari harga yang pasaran,"kata Awi
Dimana korban tergiur akan harga murah sebuah kendaraan tersebut dan pelaku meminta untuk korban membayar uang muka terlebih dahulu.
"Korban terayu dengan lelang itu karena ditawarkan mobil Toyota Fortuner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (21/6/2016).
Lanjut Awi korban diminta membayar sejumlah uang sebesar 30 persen dari harga mobil yang ditawarkan dari total harga mobil Rp363 juta.
"Kami tidak bisa sampaikan korban siapa ya, yang jelas korban berada di Jakarta yang dijanjikan toyota Fortuner dan sudah membayar tanda jadi Rp135 juta ke rekening Bank Mandiri atas atas nama pelaku lain berinisial AP,"ujar Awi.
Sementara tujuh pelaku lain fungsinya mencari para korban yang akan membeli mobil lelangan kepada tersangka AW, yang berpura pura sebagai oknum polisi tersebut. Dimana ada jatah kepada masih masing pelaku dari hasil penipuan tersebut.
"Pelaku lain AP, MA, ES, WK, IJSG, dan MRZ mendapatkan Rp.15 juta,"kata Awi.
Untuk pelaku SW sebagai penampung sisa uang hasil penipuan untuk membiayai hidup AW didalam penjara.
"SW penampung sisa uang, untuk biaya kebutuhan AW selama berada di didalam Penjara," ujar Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan delapan tersangka dikenakan pasal pasal 378 KUHP atau pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
Terkini
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Istana Minta Maaf Usai Cabut Paksa ID Jurnalis CNN, Janji Tak akan Terulang Lagi
-
Kebakaran Hebat di Taman Sari Hanguskan Permukiman Padat, Kerugian Tembus Rp28 Miliar
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas
-
Heboh Pengakuan Mengejutkan WNI di Australia: Gibran Sendiri yang Bilang Tak Lulus Kuliah di Sydney
-
JPPI Ungkap 3 Masalah Fundamental Program MBG, Desak Reformasi Badan Gizi Nasional
-
Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Panggil Billy Beras
-
Tidak Ada yang Ahli Gizi: Ini Latar Pendidikan Tiga Pimpinan BGN di Tengah Sorotan Kasus MBG
-
Ngaku Tak Dendam, Prabowo Blak-blakan: Anies yang Bantu Aku Menang karena Emak-emak Kasihan
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang