Subdit VI Ranmor Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka penipuan penawaran mobil di Carefour Sektor tujuh Bintaro, Tangerang Selatan, pada Selasa(17/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial AP, MRZ, IJSG, WK, AW, MA, ES, dan SW yang memiliki fungsi masing masing dalam melakukan aksinya.
Awi menjelaskan kronologis pelaku AW melakukan aksi penipuan tersebut. Dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri.
"Tersangka AW, adalah pelaku utama sebenarnya dia sudah ditahan di Lapas Siborong borong, Sumatera utara,"kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Awi melanjutkan, dalam melakukan aksinya didalam lapas, penipuan tersebut dilakukannya dengan cara menghubungi korban dengan cara menelepon korban, menawarkan sebuah mobil lelangan.
"Penipuan ini dengan cara menelpon korban dan mengaku sebagai pejabat Polri. Kemudian menawarkan berbagai macam kendaraan mobil mewah lelang dengan harga murah dari harga yang pasaran,"kata Awi
Dimana korban tergiur akan harga murah sebuah kendaraan tersebut dan pelaku meminta untuk korban membayar uang muka terlebih dahulu.
"Korban terayu dengan lelang itu karena ditawarkan mobil Toyota Fortuner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (21/6/2016).
Lanjut Awi korban diminta membayar sejumlah uang sebesar 30 persen dari harga mobil yang ditawarkan dari total harga mobil Rp363 juta.
"Kami tidak bisa sampaikan korban siapa ya, yang jelas korban berada di Jakarta yang dijanjikan toyota Fortuner dan sudah membayar tanda jadi Rp135 juta ke rekening Bank Mandiri atas atas nama pelaku lain berinisial AP,"ujar Awi.
Sementara tujuh pelaku lain fungsinya mencari para korban yang akan membeli mobil lelangan kepada tersangka AW, yang berpura pura sebagai oknum polisi tersebut. Dimana ada jatah kepada masih masing pelaku dari hasil penipuan tersebut.
"Pelaku lain AP, MA, ES, WK, IJSG, dan MRZ mendapatkan Rp.15 juta,"kata Awi.
Untuk pelaku SW sebagai penampung sisa uang hasil penipuan untuk membiayai hidup AW didalam penjara.
"SW penampung sisa uang, untuk biaya kebutuhan AW selama berada di didalam Penjara," ujar Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan delapan tersangka dikenakan pasal pasal 378 KUHP atau pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres