Subdit VI Ranmor Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka penipuan penawaran mobil di Carefour Sektor tujuh Bintaro, Tangerang Selatan, pada Selasa(17/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial AP, MRZ, IJSG, WK, AW, MA, ES, dan SW yang memiliki fungsi masing masing dalam melakukan aksinya.
Awi menjelaskan kronologis pelaku AW melakukan aksi penipuan tersebut. Dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri.
"Tersangka AW, adalah pelaku utama sebenarnya dia sudah ditahan di Lapas Siborong borong, Sumatera utara,"kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Awi melanjutkan, dalam melakukan aksinya didalam lapas, penipuan tersebut dilakukannya dengan cara menghubungi korban dengan cara menelepon korban, menawarkan sebuah mobil lelangan.
"Penipuan ini dengan cara menelpon korban dan mengaku sebagai pejabat Polri. Kemudian menawarkan berbagai macam kendaraan mobil mewah lelang dengan harga murah dari harga yang pasaran,"kata Awi
Dimana korban tergiur akan harga murah sebuah kendaraan tersebut dan pelaku meminta untuk korban membayar uang muka terlebih dahulu.
"Korban terayu dengan lelang itu karena ditawarkan mobil Toyota Fortuner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (21/6/2016).
Lanjut Awi korban diminta membayar sejumlah uang sebesar 30 persen dari harga mobil yang ditawarkan dari total harga mobil Rp363 juta.
"Kami tidak bisa sampaikan korban siapa ya, yang jelas korban berada di Jakarta yang dijanjikan toyota Fortuner dan sudah membayar tanda jadi Rp135 juta ke rekening Bank Mandiri atas atas nama pelaku lain berinisial AP,"ujar Awi.
Sementara tujuh pelaku lain fungsinya mencari para korban yang akan membeli mobil lelangan kepada tersangka AW, yang berpura pura sebagai oknum polisi tersebut. Dimana ada jatah kepada masih masing pelaku dari hasil penipuan tersebut.
"Pelaku lain AP, MA, ES, WK, IJSG, dan MRZ mendapatkan Rp.15 juta,"kata Awi.
Untuk pelaku SW sebagai penampung sisa uang hasil penipuan untuk membiayai hidup AW didalam penjara.
"SW penampung sisa uang, untuk biaya kebutuhan AW selama berada di didalam Penjara," ujar Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan delapan tersangka dikenakan pasal pasal 378 KUHP atau pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan