Subdit VI Ranmor Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka penipuan penawaran mobil di Carefour Sektor tujuh Bintaro, Tangerang Selatan, pada Selasa(17/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial AP, MRZ, IJSG, WK, AW, MA, ES, dan SW yang memiliki fungsi masing masing dalam melakukan aksinya.
Awi menjelaskan kronologis pelaku AW melakukan aksi penipuan tersebut. Dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri.
"Tersangka AW, adalah pelaku utama sebenarnya dia sudah ditahan di Lapas Siborong borong, Sumatera utara,"kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Awi melanjutkan, dalam melakukan aksinya didalam lapas, penipuan tersebut dilakukannya dengan cara menghubungi korban dengan cara menelepon korban, menawarkan sebuah mobil lelangan.
"Penipuan ini dengan cara menelpon korban dan mengaku sebagai pejabat Polri. Kemudian menawarkan berbagai macam kendaraan mobil mewah lelang dengan harga murah dari harga yang pasaran,"kata Awi
Dimana korban tergiur akan harga murah sebuah kendaraan tersebut dan pelaku meminta untuk korban membayar uang muka terlebih dahulu.
"Korban terayu dengan lelang itu karena ditawarkan mobil Toyota Fortuner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (21/6/2016).
Lanjut Awi korban diminta membayar sejumlah uang sebesar 30 persen dari harga mobil yang ditawarkan dari total harga mobil Rp363 juta.
"Kami tidak bisa sampaikan korban siapa ya, yang jelas korban berada di Jakarta yang dijanjikan toyota Fortuner dan sudah membayar tanda jadi Rp135 juta ke rekening Bank Mandiri atas atas nama pelaku lain berinisial AP,"ujar Awi.
Sementara tujuh pelaku lain fungsinya mencari para korban yang akan membeli mobil lelangan kepada tersangka AW, yang berpura pura sebagai oknum polisi tersebut. Dimana ada jatah kepada masih masing pelaku dari hasil penipuan tersebut.
"Pelaku lain AP, MA, ES, WK, IJSG, dan MRZ mendapatkan Rp.15 juta,"kata Awi.
Untuk pelaku SW sebagai penampung sisa uang hasil penipuan untuk membiayai hidup AW didalam penjara.
"SW penampung sisa uang, untuk biaya kebutuhan AW selama berada di didalam Penjara," ujar Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan delapan tersangka dikenakan pasal pasal 378 KUHP atau pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!