Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan ada sembilan tugas yang menjadi prioritas bagi Komisaris Jenderal Tito Karnavian jika menjadi Kapolri. Kesembilan tugas ini merupakan top urgent yang harus menjadi program jangka pendek, yang perlu dituntaskan karena menyangkut kepentingan anggota Polri maupun masyarakat.
IPW berharap dalam membuat konsep, baik dalam uji kepatutan di DPR maupun dalam konsep kerja, Tito jangan seperti sejumlah Kapolri sebelumnya, yang cenderung terjebak dalam retorika dan angan-angan yang sulit diwujudkan dan tidak pernah direalisasikan. Sehingga konsep dan rencana kerjanya hanya retorika kosong. Tito harus membuat konsep yang realistis hingga bisa segera diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh publik.
Sembilan top urgent Tito nanti ialah, segera membuat call center, memperbaiki pelayanan publik, membenahi sistem pendidikan Polri, mewujudkan rekrutmen berbasis kompetensi dengan assesment system, memperkuat sistem pengawasan internal agar Polri berani bersikap tegas untuk menghukum dan memproses polisi-polisi nakal, menata penggunaan anggaran pengadaan agar tepat guna, memperjuangkan renumerasi 100 persen untuk anggota Polri, menuntaskan sembilan kasus korupsi yang pernah dibongkar Budi Waseso ketika masih menjadi Kabareskrim Polri seperti Pelindo II dan Pertamina Foundation, dan menuntaskan operasi Tinombala dengan segera menangkap Santoso.
"IPW berharap Tito tidak bersikap seperti Kapolri-Kapolri sebelumnya yang terlalu banyak bicara gombal tentang reformasi Polri, padahal memberantas percaloan dalam pengurusan SIM saja tidak mampu. Sangat ironis, reformasi Polri sudah berjalan 27 tahun dan retorika perubahan kepolisian pun selalu dikumandangkan, tapi faktanya untuk mengurus SIM saja publik masih diteror dengan aksi percaloan," kata Neta.
Selain buruknya pelayanan publik, Polri menjadi satu satunya kepolisian dunia yang tidak punya call center. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban kejahatan tidak tahu harus melapor kemana agar kasusnya bisa dengan cepat ditangani Polri.
Untuk itu, IPW berharap Tito fokus pada hal-hal kecil yang menyangkut kepentingan publik dan jangan larut pada retorika-retorika besar yang tidak mengakar dan tidak akan pernah bisa diwujudkan. Dengan fokus pada hal-hal kecil yang menyangkut kepentingan publik, keberadaan Polri benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu