Suara.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menilai jawaban calon Kapolri Komisaris Jenderal Tito Karnavian ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, kemarin, semakin mengukuhkan sikap anti demokrasi. KPBI menyerukan agar Polri nantinya menjamin hak-hak demokrasi, bukannya merepresi kebebasan berpendapat dan berkumpul.
KPBI menilai sikap anti demokrasi Tito muncul ketika dia menjawab soal kriminalisasi 23 buruh, dua aktivis LBH Jakarta, dan satu mahasiswa akibat unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 di depan Istana.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan kemarin, mantan Kapolda Metro Jaya membenarkan pemidanaan 26 aktivis dengan dalih unjuk rasa melebihi jam 18.00 WIB dan melanggar Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Nomor 9 Tahun 1998.
KPBI menganggap alasan pemidanaan unjuk rasa oleh Tito Karnavian itu tidak dapat dibenarkan dan bersifat semena-mena.
Anggota Tim Advokasi KPBI Ganto Alamsyah menyebutkan undang-undang tentang kemerdekaan menyatakan pendapat tidak membenarkan pemidanaan aksi di malam hari.
“Penyidik Polda Metro Jaya di bawah Tito salah menerapkan hukum karena pemidanaan para aktivis tidak berdasarkan undang-undang,” ujar Ganto.
Ganto berpendapat Peraturan Kapolri yang membatasi waktu unjuk rasa justru bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Ganto mencontohkan sebelumnya beberapa aksi di malam hari tidak dipidana. Di antaranya, aksi seribu lilin pendukung Presiden Joko Widodo dan BEM SI pada 28 Oktober 2015. Kedua aksi itu juga tidak dapat dipidana meski berlangsung di malam hari.
Selain itu, katanya, aksi unjuk rasa di depan Istana pada 30 Oktober 2015 itu tidak dapat dipidana karena berlangsung damai.
“Saksi polisi yang diajukan oleh jaksa juga mengakui bahwa aksi yang dilakukan pada 30 Oktober adalah aksi damai,” kata Ganto tentang sidang kriminalisasi pada Senin, 20 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ganto jawaban Tito tidak dibenarkan karena pasal yang didakwakan pada 26 aktivis itu adalah pasal karet melawan perintah aparat (216 junto 218 KUHP), bukan berdasar undang-undang tentang kemerdekaan berpendapat.
Ganto menegaskan maksud awal pembentukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah untuk memberi kepastian hukum. Kepastian itu bertujuan untuk menjamin setiap pengunjukrasa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum pasca rezim Orde Baru tumbang. Namun, menurut Ganto, Tito Karnavian justru menjadikan undang-undang itu sebagai bumerang untuk menyerang.
KPBI juga ingin mengklarifikasi bahwa pernyataan Tito soal fakta lapangan ketika aksi unjuk rasa penolakan PP Pengupahan itu tidak akurat. Di hadapan wakil rakyat, Tito mengatakan ketiga elemen buruh meninggalkan lokasi unjuk rasa dan hanya KSPI yang tetap bertahan.
Pimpinan Kolektif KPBI Ilhamsyah memaparkan semua elemen Gerakan Buruh Indonesia tetap bertahan melakukan unjuk rasa.
KSPI bersama KPBI, KSPSI, KSBSI, dan FSUI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia merupakan bagian dari 10 ribu buruh yang tetap bertahan. Menurutnya, mempertahankan diri dalam aksi unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok