Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia terpaksa menunda eksekusi penertiban terhadap asetnya berupa rumah dinas yang dikuasai oleh Ketua RW Manggarai bernama Mohamad Ridwan di Kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Sejatinya, acara penertiban tersebut dilaksankan pada Selasa(19/7/2016) kemarin. Karena demi keamanan dan keselamatan, polisi pun menyarankan untuk menundanya.
"Untuk mencegah terjadinya bentrokan, dan demi keamanan dan keselamatan maka proses pengosongan ini sementara ditunda, PT. KAI menghargai permintaan dari pihak Kepolisian," kata Deputi II Daop 1 PT. KAI, Ari Soepriadi di kantor Daop 1 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Kata Ari, PT. KAI Daop 1 Jakarta sempat mencoba untuk melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Menara Air Nomor 65 RT 003/RW 011 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pasa Selasa lalu. Namun, kata Ari, saat ingin menertibkan bangunan seluas 68 meter persegi tersebut, sejumlah warga memblokade jalan.
"Dan ada kseulitan kita untuk kesana, kita dihadang oleh warga, kita dikepung. Kita dihalangi seperti kita adalah orang yang mau merampas hak mereka, ladahal itu kan tanah PT. KAI," kata Ari.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya PT.KAI sudah menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengeluarkan somasi hingga ketiga kalinya. Kata dia, PT. KAI masih ingin berbaik hati, dengan meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan rumah, yang tidak pernah dibayarnya lagi sejak Tahun 2009 tersebut.
"Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRI/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010,penghuni yang bersangkutan telah mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan pertama sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Namun, yang bersangkutan sekalipun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata Ari.
Meski menunda, PT KAI akan terus menempuhnya melalui jalur hukum. Kata dia, saat ini, nama Ridwan sudah dilaporkan Polda Metro Jaya. Dia berharap, Ridwan segera dipanggil oleh pihak Kepolisian.
"Meski tunda, tapi bukan berarti berhenti, PT.KAI melanjjtkan ke ranah hukum, karena ada unsur tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Ridwan. Tinggal tunggu proses selanjutnya penyidik panggil saudara Ridwan ke Polda Metro Jaya, KAI sudah menyampaikan dikumennya," kata Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh