Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia terpaksa menunda eksekusi penertiban terhadap asetnya berupa rumah dinas yang dikuasai oleh Ketua RW Manggarai bernama Mohamad Ridwan di Kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Sejatinya, acara penertiban tersebut dilaksankan pada Selasa(19/7/2016) kemarin. Karena demi keamanan dan keselamatan, polisi pun menyarankan untuk menundanya.
"Untuk mencegah terjadinya bentrokan, dan demi keamanan dan keselamatan maka proses pengosongan ini sementara ditunda, PT. KAI menghargai permintaan dari pihak Kepolisian," kata Deputi II Daop 1 PT. KAI, Ari Soepriadi di kantor Daop 1 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Kata Ari, PT. KAI Daop 1 Jakarta sempat mencoba untuk melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Menara Air Nomor 65 RT 003/RW 011 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pasa Selasa lalu. Namun, kata Ari, saat ingin menertibkan bangunan seluas 68 meter persegi tersebut, sejumlah warga memblokade jalan.
"Dan ada kseulitan kita untuk kesana, kita dihadang oleh warga, kita dikepung. Kita dihalangi seperti kita adalah orang yang mau merampas hak mereka, ladahal itu kan tanah PT. KAI," kata Ari.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya PT.KAI sudah menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengeluarkan somasi hingga ketiga kalinya. Kata dia, PT. KAI masih ingin berbaik hati, dengan meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan rumah, yang tidak pernah dibayarnya lagi sejak Tahun 2009 tersebut.
"Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRI/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010,penghuni yang bersangkutan telah mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan pertama sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Namun, yang bersangkutan sekalipun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata Ari.
Meski menunda, PT KAI akan terus menempuhnya melalui jalur hukum. Kata dia, saat ini, nama Ridwan sudah dilaporkan Polda Metro Jaya. Dia berharap, Ridwan segera dipanggil oleh pihak Kepolisian.
"Meski tunda, tapi bukan berarti berhenti, PT.KAI melanjjtkan ke ranah hukum, karena ada unsur tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Ridwan. Tinggal tunggu proses selanjutnya penyidik panggil saudara Ridwan ke Polda Metro Jaya, KAI sudah menyampaikan dikumennya," kata Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review The Whisper Man: Dibintangi Aktor Besar Nggak Jaminan Bagus, Hambar!
-
Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
-
Taylor Swift Bantu Donasi Rp800 Juta Untuk Ibu Penyelamat Remaja di Jalan Tol
-
Bait Manis Kerajaan Oleh-Oleh Bali: Menjelajah Perjalanan Pie Susu Sissy Taklukan Pasar Nusantara
-
Review Euphoria Season 2: Perjalanan Gelap Rue Melawan Adiksi Narkoba
-
Ketidakpastian Global, Perusahaan Asing Tak Jor-joran Investasi ke RI
-
5 Rice Cooker Miyako Murah Watt Kecil, Harga Rp200 Ribuan
-
Tom Cruise Lanjutkan Peran Cole Trickle dalam Sekuel Film Days of Thunder
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau
-
Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya