Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia terpaksa menunda eksekusi penertiban terhadap asetnya berupa rumah dinas yang dikuasai oleh Ketua RW Manggarai bernama Mohamad Ridwan di Kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Sejatinya, acara penertiban tersebut dilaksankan pada Selasa(19/7/2016) kemarin. Karena demi keamanan dan keselamatan, polisi pun menyarankan untuk menundanya.
"Untuk mencegah terjadinya bentrokan, dan demi keamanan dan keselamatan maka proses pengosongan ini sementara ditunda, PT. KAI menghargai permintaan dari pihak Kepolisian," kata Deputi II Daop 1 PT. KAI, Ari Soepriadi di kantor Daop 1 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Kata Ari, PT. KAI Daop 1 Jakarta sempat mencoba untuk melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Menara Air Nomor 65 RT 003/RW 011 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pasa Selasa lalu. Namun, kata Ari, saat ingin menertibkan bangunan seluas 68 meter persegi tersebut, sejumlah warga memblokade jalan.
"Dan ada kseulitan kita untuk kesana, kita dihadang oleh warga, kita dikepung. Kita dihalangi seperti kita adalah orang yang mau merampas hak mereka, ladahal itu kan tanah PT. KAI," kata Ari.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya PT.KAI sudah menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengeluarkan somasi hingga ketiga kalinya. Kata dia, PT. KAI masih ingin berbaik hati, dengan meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan rumah, yang tidak pernah dibayarnya lagi sejak Tahun 2009 tersebut.
"Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRI/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010,penghuni yang bersangkutan telah mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan pertama sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Namun, yang bersangkutan sekalipun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata Ari.
Meski menunda, PT KAI akan terus menempuhnya melalui jalur hukum. Kata dia, saat ini, nama Ridwan sudah dilaporkan Polda Metro Jaya. Dia berharap, Ridwan segera dipanggil oleh pihak Kepolisian.
"Meski tunda, tapi bukan berarti berhenti, PT.KAI melanjjtkan ke ranah hukum, karena ada unsur tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Ridwan. Tinggal tunggu proses selanjutnya penyidik panggil saudara Ridwan ke Polda Metro Jaya, KAI sudah menyampaikan dikumennya," kata Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka