Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia terpaksa menunda eksekusi penertiban terhadap asetnya berupa rumah dinas yang dikuasai oleh Ketua RW Manggarai bernama Mohamad Ridwan di Kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Sejatinya, acara penertiban tersebut dilaksankan pada Selasa(19/7/2016) kemarin. Karena demi keamanan dan keselamatan, polisi pun menyarankan untuk menundanya.
"Untuk mencegah terjadinya bentrokan, dan demi keamanan dan keselamatan maka proses pengosongan ini sementara ditunda, PT. KAI menghargai permintaan dari pihak Kepolisian," kata Deputi II Daop 1 PT. KAI, Ari Soepriadi di kantor Daop 1 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Kata Ari, PT. KAI Daop 1 Jakarta sempat mencoba untuk melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Menara Air Nomor 65 RT 003/RW 011 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pasa Selasa lalu. Namun, kata Ari, saat ingin menertibkan bangunan seluas 68 meter persegi tersebut, sejumlah warga memblokade jalan.
"Dan ada kseulitan kita untuk kesana, kita dihadang oleh warga, kita dikepung. Kita dihalangi seperti kita adalah orang yang mau merampas hak mereka, ladahal itu kan tanah PT. KAI," kata Ari.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya PT.KAI sudah menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengeluarkan somasi hingga ketiga kalinya. Kata dia, PT. KAI masih ingin berbaik hati, dengan meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan rumah, yang tidak pernah dibayarnya lagi sejak Tahun 2009 tersebut.
"Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRI/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010,penghuni yang bersangkutan telah mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan pertama sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Namun, yang bersangkutan sekalipun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata Ari.
Meski menunda, PT KAI akan terus menempuhnya melalui jalur hukum. Kata dia, saat ini, nama Ridwan sudah dilaporkan Polda Metro Jaya. Dia berharap, Ridwan segera dipanggil oleh pihak Kepolisian.
"Meski tunda, tapi bukan berarti berhenti, PT.KAI melanjjtkan ke ranah hukum, karena ada unsur tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Ridwan. Tinggal tunggu proses selanjutnya penyidik panggil saudara Ridwan ke Polda Metro Jaya, KAI sudah menyampaikan dikumennya," kata Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian
-
Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil
-
Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi
-
Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang