Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Senior Manager Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya peran dibalik pengamanan aset KAI. Surat edaran KPK terkait pengamanan aset menjadi payung hukum bagi KAI.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu