Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Senior Manager Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya peran dibalik pengamanan aset KAI. Surat edaran KPK terkait pengamanan aset menjadi payung hukum bagi KAI.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba