Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Senior Manager Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya peran dibalik pengamanan aset KAI. Surat edaran KPK terkait pengamanan aset menjadi payung hukum bagi KAI.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf