Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Senior Manager Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya peran dibalik pengamanan aset KAI. Surat edaran KPK terkait pengamanan aset menjadi payung hukum bagi KAI.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan
-
Banjir Putus Jalur KA PekalonganSragi, Sejumlah Perjalanan Dialihkan dan Dibatalkan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'