Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghormati eksekusi mati terhadap 14 narapidana kasus narkoba yang dilaksanakan di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jumat dini hari.
"Oleh karena itu, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dalam penegakan hukum di Indonesia, maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2016).
Dia menambahkan, Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang hukum positifnya masih menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial dan menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional, salah satunya bagi pelaku tindak pidana narkoba.
"Narkoba tidak dapat dianggap persoalan sepele. Dari tahun ke tahun, korban akibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah. Fatalnya, narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa. Jika pemerintah tak segera ambil sikap, maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tak dapat dielakkan lagi," kata Slamet.
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dalam rapat terbatas tentang penanggulangan permasalahan narkotika, pada 24 Februari 2016. Salah satu dari enam instruksi presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum adalah agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba, katanya.
Instruksi ini diberikan presiden karena melihat perhari ada antara 30 sampai 40 orang meninggal dunia akibat narkoba. Meski ditentang beberapa pemimpin dunia, Presiden Joko Widodo tak gentar memerintahkan aparat penegak hukum untuk komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tepat pada puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016, di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6) lalu, presiden dengan tegas kembali memerintahkan kepada BNN dan Polri untuk mengejar, menangkap, dan menghajar bandar-bandar narkoba.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak azasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional.
"Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera," kata Slamet.
"Melihat dampak buruk kejahatan Narkoba bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkoba, terutama produsen, bandar, dan pengedar narkoba," tutupnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi