Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghormati eksekusi mati terhadap 14 narapidana kasus narkoba yang dilaksanakan di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jumat dini hari.
"Oleh karena itu, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dalam penegakan hukum di Indonesia, maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2016).
Dia menambahkan, Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang hukum positifnya masih menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial dan menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional, salah satunya bagi pelaku tindak pidana narkoba.
"Narkoba tidak dapat dianggap persoalan sepele. Dari tahun ke tahun, korban akibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah. Fatalnya, narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa. Jika pemerintah tak segera ambil sikap, maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tak dapat dielakkan lagi," kata Slamet.
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dalam rapat terbatas tentang penanggulangan permasalahan narkotika, pada 24 Februari 2016. Salah satu dari enam instruksi presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum adalah agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba, katanya.
Instruksi ini diberikan presiden karena melihat perhari ada antara 30 sampai 40 orang meninggal dunia akibat narkoba. Meski ditentang beberapa pemimpin dunia, Presiden Joko Widodo tak gentar memerintahkan aparat penegak hukum untuk komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tepat pada puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016, di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6) lalu, presiden dengan tegas kembali memerintahkan kepada BNN dan Polri untuk mengejar, menangkap, dan menghajar bandar-bandar narkoba.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak azasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional.
"Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera," kata Slamet.
"Melihat dampak buruk kejahatan Narkoba bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkoba, terutama produsen, bandar, dan pengedar narkoba," tutupnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut