Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Nurhadi Abdurachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Keppres tersebut diteken Jokowi setelah menerima surat pengunduran diri Nurhadi.
"Surat pengunduran diri Nurhadi sudah diterima pekan lalu, dan Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden," kata Johan Budi Sapto Prabowo, Juru Bicara Presiden saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2019).
Menurut Johan, Keppres pemberhentian Sekretaris MA yang tersangkut kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut baru-baru ini.
"Keppresnya diteken pekan ini, antara Senin sampai Kamis kemarin," ujar dia.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, Nurhadi remi berhenti dari jabatannya sebagai Sekretaris MA dan pegawai negeri sipil (PNS).
Nurhadi diduga terkait kasus dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi.
Dalam kasus ini, diduga kuat berkaitan erat dengan posisi Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Pasalnya, pososi tersebut memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur panitera, dan bahkan hakim yang memimpin sidang.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Nurhadi terkait kasus tersebut.
Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan uang dalam berbagai jenis mata uang yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar dan juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang