Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Nurhadi Abdurachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Keppres tersebut diteken Jokowi setelah menerima surat pengunduran diri Nurhadi.
"Surat pengunduran diri Nurhadi sudah diterima pekan lalu, dan Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden," kata Johan Budi Sapto Prabowo, Juru Bicara Presiden saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2019).
Menurut Johan, Keppres pemberhentian Sekretaris MA yang tersangkut kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut baru-baru ini.
"Keppresnya diteken pekan ini, antara Senin sampai Kamis kemarin," ujar dia.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, Nurhadi remi berhenti dari jabatannya sebagai Sekretaris MA dan pegawai negeri sipil (PNS).
Nurhadi diduga terkait kasus dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi.
Dalam kasus ini, diduga kuat berkaitan erat dengan posisi Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Pasalnya, pososi tersebut memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur panitera, dan bahkan hakim yang memimpin sidang.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Nurhadi terkait kasus tersebut.
Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan uang dalam berbagai jenis mata uang yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar dan juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer