Pemerintah ingin menurunkan ancaman hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik pada media siber melalui usulan revisi UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sanksinya hukuman penjara enam tahun. Pada usulan revisi UU ITE Pemerintah mengusulkan sanksi hukumannya diturunkan menjadi empat tahun," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU ITE Pemerintah Hendry Subyakto pada diskusi "Forum Legislasi: RUU ITE" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut Henry, pemerintah mengusulkan menurunkan sanksi terhadap terhadap pelaku pencemaran nama baik di dunia siber, dengan pertimbangan jika sanksi hukumannya lebih dari lima tahun maka pihak berwajib dapat melakukan penahanan pada saat pelaku masih berstatus sebagai tersangka.
Jika sudah dilakukan penahanan dan hasil proses hukum memutuskan tersangka tidak bersalah dan membebaskannya, menurut dia, lalu bagaimana dengan penahanan yang sudah dilakukan.
"Tentu tersanga yang bebas itu akan keberatan dan mengajukan gugatan baik ke pihak berwajib," katanya.
Henry menjelaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik ini menjadi kontroversial di masyarakat.
Dengan mengusulkan sanksi hukumnya menjadi empat tahun, menurut Henry, maka pihak berwajib tidak dapat melakukan penahanan.
"Ini baru usulan Pemerintah. Kalau DPR RI memiliki usulan lain, nanti akan dibahas bersama oleh Pemerintah dan DPR RI untuk mencari titik temu," katanya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini pernah menjadi ramai, ketika Rumah Sakit Omni Batavia Tangerang melaporkan pasiennya Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto