Pemerintah ingin menurunkan ancaman hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik pada media siber melalui usulan revisi UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sanksinya hukuman penjara enam tahun. Pada usulan revisi UU ITE Pemerintah mengusulkan sanksi hukumannya diturunkan menjadi empat tahun," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU ITE Pemerintah Hendry Subyakto pada diskusi "Forum Legislasi: RUU ITE" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut Henry, pemerintah mengusulkan menurunkan sanksi terhadap terhadap pelaku pencemaran nama baik di dunia siber, dengan pertimbangan jika sanksi hukumannya lebih dari lima tahun maka pihak berwajib dapat melakukan penahanan pada saat pelaku masih berstatus sebagai tersangka.
Jika sudah dilakukan penahanan dan hasil proses hukum memutuskan tersangka tidak bersalah dan membebaskannya, menurut dia, lalu bagaimana dengan penahanan yang sudah dilakukan.
"Tentu tersanga yang bebas itu akan keberatan dan mengajukan gugatan baik ke pihak berwajib," katanya.
Henry menjelaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik ini menjadi kontroversial di masyarakat.
Dengan mengusulkan sanksi hukumnya menjadi empat tahun, menurut Henry, maka pihak berwajib tidak dapat melakukan penahanan.
"Ini baru usulan Pemerintah. Kalau DPR RI memiliki usulan lain, nanti akan dibahas bersama oleh Pemerintah dan DPR RI untuk mencari titik temu," katanya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini pernah menjadi ramai, ketika Rumah Sakit Omni Batavia Tangerang melaporkan pasiennya Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa