Pemerintah ingin menurunkan ancaman hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik pada media siber melalui usulan revisi UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sanksinya hukuman penjara enam tahun. Pada usulan revisi UU ITE Pemerintah mengusulkan sanksi hukumannya diturunkan menjadi empat tahun," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU ITE Pemerintah Hendry Subyakto pada diskusi "Forum Legislasi: RUU ITE" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut Henry, pemerintah mengusulkan menurunkan sanksi terhadap terhadap pelaku pencemaran nama baik di dunia siber, dengan pertimbangan jika sanksi hukumannya lebih dari lima tahun maka pihak berwajib dapat melakukan penahanan pada saat pelaku masih berstatus sebagai tersangka.
Jika sudah dilakukan penahanan dan hasil proses hukum memutuskan tersangka tidak bersalah dan membebaskannya, menurut dia, lalu bagaimana dengan penahanan yang sudah dilakukan.
"Tentu tersanga yang bebas itu akan keberatan dan mengajukan gugatan baik ke pihak berwajib," katanya.
Henry menjelaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik ini menjadi kontroversial di masyarakat.
Dengan mengusulkan sanksi hukumnya menjadi empat tahun, menurut Henry, maka pihak berwajib tidak dapat melakukan penahanan.
"Ini baru usulan Pemerintah. Kalau DPR RI memiliki usulan lain, nanti akan dibahas bersama oleh Pemerintah dan DPR RI untuk mencari titik temu," katanya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini pernah menjadi ramai, ketika Rumah Sakit Omni Batavia Tangerang melaporkan pasiennya Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur