Polda Banten mengamankan sebanyak 70 orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan produksi semen, PT Conch karena diduga telah bekerja secara ilegal.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan di Cilegon yang menggunakan tenaga kerja asing yakni dari China," kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Zaenudin di Serang, Banten, Selasa malam (2/8/2016).
Setelah polisi mengecek, ternyata PT Conch yang beralamat di Kecamatan Pulo Ampel, Cilegon, Banten ini telah mempekerjakan 70 orang tenaga kerja ilegal dari China.
Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi Banten untuk menangani puluhan tenaga kerja ilegal tersebut. "Ternyata 35 orang di antaranya tidak punya dokumen," katanya.
Kemudian seluruh tenaga kerja asing ini dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di keimigrasian pusat.
"Semuanya dibawa ke Jakarta dan selanjutnya yang 35 orang tidak berdokumen langsung dideportasi," katanya.
Sementara di daerah Cinangka, Serang, Banten, polisi mengamankan empat bus yang kedapatan membawa sejumlah tenaga kerja dari China. "Empat bus itu langsung dibawa (Imigrasi Banten) ke Jakarta untuk diperiksa," katanya.
Nopol keempat bus tersebut yakni K 1434 GA, A 7501 VL, A 7029 UL, A 7514 VL.
Zaenudin tidak merinci jumlah orang yang berada di empat bus tersebut. Namun ia memperkirakan para tenaga kerja asing ini rencananya akan bekerja di PLTU Suralaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekerja Asal Cina Membludak, Menaker Hanif Dhakiri Didesak Mundur
-
Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia karena Dua Hal Ini
-
Ini yang Terjadi Bila Lapangan Kerja Diserahkan ke Buruh Cina
-
Isu 10 Juta Tenaga Cina, Ahok: Mau Kerja di Mana? Bersihin Got?
-
Anggota DPR Tolak Tenaga Kerja Asing Harus Ajari Bahasa Inggris
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak