Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Koordinator LSM hak asasi manusia KontraS, Haris Azhar berpeluang membuktikan tulisannya terkait kisah Freddy Budiman yang diunggah ke media sosial tentang dugaan keterlibatan polisi, anggota BNN, petugas lapas, dan TNI dalam penyelundupan narkotika.
BNN, TNI dan Polri yang melaporkan Haris Azhar terkait dugaan pencamaran nama baik yang melanggar Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tranaksi dan Elektronik, pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
"Pak Haris juga berpeluang untuk membuktikan melalui proses hukum, bahwa perkataannya benar. Kita juga komitmen untuk apa yang disebarluaskan itu konten-kontennya mengandung kebenaran maka tuduhan persangkaan pencemaran nama baik itu nanti bisa gugur," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Namun jika Haris tidak bisa membuktikan kebenaran tulisan yang mengandung pencemaran nama baik di media sosial, Haris bisa dijerat hukuman pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Sebaliknya juga apabila penyebarluasan itu tidak kuat nilai- nilai kebenaran dalam konten-konten informasi, itu bisa berdampak hukum kepada warga negara," imbuhnya.
Oleh karena itu pihaknya belum bisa menetapkan tersangka kepada siapapun terkait penyebaran informasi, yang tidak didasarkan pada fakta. Kata Boy, pihaknya terus melakukan proses penanganan perkara yang diawali proses penyelidikan, pemunculan bahan keterangan dan peningkatan status menjadi penyidikan.
"Dan pada saat peningkatan status menjadi penyidikan itu siapa yang melakukan penyebarluasan, karena ini berkaitan dengan internet, berkaitan dengan penyidikan digital forensic. Jadi cyber kita memerlukan waktu tetapi itu adalah langkah-langkah hukum, yang menurut hemat kami lebih elegan baik untuk pak Haris, baik untuk kita," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim
-
Tunda Penerbangan 2 Jam untuk Rapat, Ini Arahan Prabowo soal Serapan Anggaran dan Transfer ke Daerah
-
Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia