Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Koordinator LSM hak asasi manusia KontraS, Haris Azhar berpeluang membuktikan tulisannya terkait kisah Freddy Budiman yang diunggah ke media sosial tentang dugaan keterlibatan polisi, anggota BNN, petugas lapas, dan TNI dalam penyelundupan narkotika.
BNN, TNI dan Polri yang melaporkan Haris Azhar terkait dugaan pencamaran nama baik yang melanggar Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tranaksi dan Elektronik, pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
"Pak Haris juga berpeluang untuk membuktikan melalui proses hukum, bahwa perkataannya benar. Kita juga komitmen untuk apa yang disebarluaskan itu konten-kontennya mengandung kebenaran maka tuduhan persangkaan pencemaran nama baik itu nanti bisa gugur," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Namun jika Haris tidak bisa membuktikan kebenaran tulisan yang mengandung pencemaran nama baik di media sosial, Haris bisa dijerat hukuman pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Sebaliknya juga apabila penyebarluasan itu tidak kuat nilai- nilai kebenaran dalam konten-konten informasi, itu bisa berdampak hukum kepada warga negara," imbuhnya.
Oleh karena itu pihaknya belum bisa menetapkan tersangka kepada siapapun terkait penyebaran informasi, yang tidak didasarkan pada fakta. Kata Boy, pihaknya terus melakukan proses penanganan perkara yang diawali proses penyelidikan, pemunculan bahan keterangan dan peningkatan status menjadi penyidikan.
"Dan pada saat peningkatan status menjadi penyidikan itu siapa yang melakukan penyebarluasan, karena ini berkaitan dengan internet, berkaitan dengan penyidikan digital forensic. Jadi cyber kita memerlukan waktu tetapi itu adalah langkah-langkah hukum, yang menurut hemat kami lebih elegan baik untuk pak Haris, baik untuk kita," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu