Suara.com - Sebuah pengadilan di Cina menjatuhkan hukuman penjara atas seorang pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) selama tujuh tahun setengah pada Rabu (3/8/2016) karena mengganggu kekuasaan negara. Berita ini dimunculkan salah satu media nasional di Cina.
Hukuman itu terkait tindakan keras terhadap para pengacara hak asasi.
Pemerintahan Presiden Xi Jinping memperketat kendalinya terhadap hampir setiap aspek masyarakat sipil sejak 2012, mengutip kebutuhan untuk meningkatkan keamanan dan kestabilan nasional.
Sejumlah pengacara dan aktivis yang berhubungan dengan firma hukum Fengrui Beijing, yang telah mewakili beberapa klien tingkat tinggi, ditangani dalam tindakan keras dan ditahan sejak Juli tahun lalu, sebuah kejadian yang menuai kritik internasional.
Media nasional telah menuduk firma itu beserta rekannya menyelenggarakan sejumlah aksi protes di luar pengadilan dan mempolitisi kasus hukum biasa demi menarik perhatian internasional.
Aktivis bernama Hu Shigen yang berusia 60 tahun itu, dijatuhi hukuman di kota Tianjin, dia merupakan salahs atu orang yang berhubungan dengan firma hukum terkait.
Kantor berita nasional Xinhua mengutip para jaksa penuntut yang mengatakan bahwa dirinya menggunakan "kegiatan keagamaan ilegal" miliknya di sebuah gereja tersembunyi sebagai dasar untuk "menyebarkan ideologi yang mengganggu kekuatan negara".
Pada Selasa, pihak berwenang Tianjin menangkap pegiat terkemuka lainnya, Zhai Yanmin, 55, dengan tuduhan yang sama. Mereka diperkirakan akan mengadili rekan firma lainnya, termasuk direktur firma itu, Zhou Shifeng dan seorang aktivis, Gou Hongguo.
Hu mendorong Zhai untuk mengatur para petisioner profesional untuk 'menyebabkan kekacauan" dan "menyalakan kebencian terhadap pemerintah," Xinhua menyebutkan.
"Saya ingin mencela pengadilan, keamanan publik dan pemerintah," kantor berita itu mengutip Hu, menambahkan bahwa dia "terlibat kuat dengan kekuatan anti-China asing".
"Tersangka dan pengacara tidak mengajukan keberatan terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut," Xinhua melaporkan.
Pengadilan itu tidak menjawab panggilan telepon yang meminta komentar.
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Beijing meminta Cina untuk membebaskan Hu dan sejumlah aktivis lainnya, mengatakan bahwa mereka kecewa bahwa Hu ditangkap dikarenakan "tuduhan yang tidak jelas dan tampak sarat politik".
"Amerika Serikat masih mengkhawatirkan usaha pemerintah Cina untuk mengancam, mengintimidasi dan mengadili para pengacara dan aktivis haka sasi manusia atas apa yang mereka lakukan," kedutaan mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada wartawan Reuters.
China menyangkal segala kritik terhadap catatan hak asasi manusia mereka, mengatakan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum dan para pelanggarnya akan dijatuhi hukuman.
Sistem yudisial mereka dikendalikan oleh Partai Komunis yang berkuasa, meskipun demikian, dan pada umumnya jangan menantang tuduhannya.
Para anggota parlemen Amerika Serikat pada Juli mengkritik penahanan para pengacara yang dilakukan oleh Cina, satu tahun setelah dimulainya tindakan keras terhadap mereka, sementara Jerman mendesak China untuk memenuhi kewajiban hak asasi mereka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra