Sebanyak 66 TKI bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, kata Kapolsek Entikong AKP Kartyana.
"TKI bermasalah sebanyak tersebut dari berbagai daerah di Indonesia yang dideportasi Imigrasi Malaysia, Sabtu (6/8), dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan dua bus," kata Kartyana saat dihubungi di Entikong, Minggu (7/8/2016).
Ia menjelaskan, setibanya diborder PPLB Entikong rombongan TKI itu langsung dibawa menuju kantor P4TKI Entikong, kemudian dilakukan pendataan, pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban perdagangan orang, kemudian di bawa ke Dinsos Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka.
Adapun data TKI yang dideportasi tersebut, yakni dari Kalbar sebanyak 36 orang, dari Jatim tiga orang, Jabar 10 orang, Jateng dua orang, NTT dua orang, Banten satu orang, NTB delapan orang, Lampung satu orang, Sulsel dua orang, dan Sulteng satu orang.
"Dari 66 orang tersebut, laki-laki sebanyak 53 orang, dan perempuan 13 orang. Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan dalam kondisi sakit," ujarnya.
Data BP3TKI Pontianak menyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong," kata Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes (Pol) Aminudin.
Pemulangan TKI bermasalah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunai Darussalam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat sebanyak 65 orang, katanya.
"Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang dari luar Kalbar," ungkapnya.
Menurut dia, kasus dipulangkannya para TKI bermasalah tersebut, cukup memprihatinkan, karena mereka awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat dipenjara di sana kemudian baru dideportasi ke Indonesia.
"Sebagian besar TKI di Malaysia bermasalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan padahal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melakukan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS," katanya.
Terkait masih tingginya jumlah penempatan TKI yang dilakukan secara non prosedural dan banyaknya warga Kalbar yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, pihak BP3TKI Pontianak mendorong pemda khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.
Ia berharap kerja sama dengan instansi lintas sektor khususnya imigrasi, kepolisian dan Pamtas TNI untuk bersama-sama melakukan pengetatan penempatan TKI di wilayah perbatasan dan selanjutnya penegakan hukum terhadap pelaku penempatan TKI secara nonprosedural agar memberikan efek jera. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih