News / Metropolitan
Senin, 08 Agustus 2016 | 12:11 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, atas kasus pembelian lahan di Cengkareng, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi, dia belum tahu bagaimana kelanjutannya di mahkamah. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Saya belum tahu, makanya nanti kita mau tanya kekurangannya apa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016).

Ahok mengajukan judicial review ke MK pada Selasa (2/8/2016). Ahok ingin aturan kewajiban cuti diubah agar dia tak perlu mengambil cuti selama masa kampanye nanti.

Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti kampanye ialah agar bisa fokus mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 antara eksekutif dan legislatif.

"Saya kira maksudnya sangat jelas kok, saya bukan menentang, bahwa pejabat publik atau petahana wajib cuti kalau kampanye, saya tidak pernah menentang itu lho," kata Ahok.

Menurut Ahok tidak ada masalah calon petahana tak mengambil cuti kampanye, sebaliknya hal itu bagus sebagai wujud pertanggungjawaban pemimpin di akhir periode kepemimpinan.

"Lalu keluarlah peraturan, kalau kamu mau kampanye, tiga bulan cuti, masuk akal nggak? Masuk akal, jadi kalau kamu mau kampanye-kampanye aja deh, jangan hari ini kampanye besok kagak," kata Ahok. "Makanya yang saya ajukan ke judicial review itu, tetapi kalau orang tidak mau kampanye, jangan maksa dia cuti juga dong, kan bahasanya gitu."

Menurut Ahok calon petahana cuti, justru bisa dikatakan melanggar aturan karena kewajiban kepala daerah untuk melayani masyarakat selama lima tahun. Hal ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Yang saya minta itu kan, pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, buka memaksa orang cuti, kenapa, karena itu juga bisa melanggar konstitusi," katanya.

Tetapi, apakah gugatannya nanti berhasil, Ahok tidak tahu. Ahok mengatakan akan menghormati proses hukum dan yang diputuskan hakim konstitusi.

"Saya dengan UU dan konstitusi juga menjamin saya untuk menjaga anggaran. Makanya kita nggak usah berdebat di media deh, nanti kan waktu di MK bicara," kata Ahok.

Load More