Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Ekasakti, Otong Rosadi, menyatakan informasi dugaan keterlibatan petinggi penegak hukum dalam sindikat narkoba dari Koordinator Kontras Haris Azhar seharusnya menjadi bukti permulaan.
Dari informasi permulaan itulah lalu penegak hukum mengembangkan investigasi yang seharusnya dilakukan, katanya.
Rosadi menegaskan Polri, BNN, TNI seharusnya menindaklanjuti informasi dengan memanggil Haris untuk dimintai keterangan, bukan malah kompak melaporkan Haris Azhar ke polisi atas tindakan penghinaan.
Dia menilai persoalan melawan hukum --disangkakan menyebar fitnah kepada institusi penegak hukum-- yang disematkan terhadap Azhar tidak tepat.
"Indikasi fitnah itu jelas, sekarang dia memiliki informasi terkait hal itu sehingga dia memberanikan diri mengeluarkan pendapat seperti itu," kata dia dikutip dari Antara.
Menurut dia apabila Polri dan BNN terus mengkriminalkan Haris Azhar maka ini akan membahayakan upaya penegakan hukum di negara ini.
"Kalau seperti ini tentunya orang yang memiliki informasi tidak akan mau memberikan kepada publik karena mereka bisa saja dikriminalkan seperti ini," kata Rosadi.
Sebelumnya, Haris Azhar menyebarkan tulisan berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014).
Pernyataan yang telah menyebar melalui media sosial itu menceritakan pertemuan dia dengan gembong narkoba, Freddy Budiman, yang mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia.
"Seharusnya institusi negara tidak berbuat seperti demikian, karena yang dimiliki Haris Azhar merupakan informasi yang layak diketahui publik dan bersifat umum," kata Rosadi.
Azhar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia berlandas sebaran tulisan Cerita Busuk Dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014) yang dia unggah ke media sosial. Haris Azhar diadukan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
-
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap