Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengeluhkan sikap Jaksa Penuntut Umum karena tidak mau memberitahu saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Senin (29/8/2016).
"Belum diberitahu sampe sekarang dari jaksa siapa yang dihadirkan," kata Otto kepada wartawan.
Mantan Ketua Umum Peradi itu hanya menerka-nerka dari berita acara pemeriksaan (BAP), kemungkinan jaksa akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana dan ahli krimonologi. Sebab, kata Otto, dua ahli tersebut yang hingga kini belum juga dimintai keterangannya di persidangan.
"Dari BAP ada beberapa saksi Chairul Huda, ahli hukum dan Roni ahli kriminologi yang belum dijadwalkan mengikuti persidangan," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica tetap menyangkal keterangan dua ahli yang dihadirkan di sidang ke-14 yang digelar Kamis (25/8/2016) lalu, yakni ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
Kedua ahli tersebut dianggap belum bisa memberikan pembuktian secara hukum terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.
Alasannya, pihak Jessica menemukan kejanggalan dari simulasi pembuatan es kopi Vietnam yang dicampur dengan sianida. Ada perbedaan mengenai warna dalam percobaan pembuatan kopi bersianida dengan keterangan beberapa pegawai Kafe Olivier yang pernah bersaksi di sidang sebelumnya.
Pihak Jessica pun meragukan keberadaan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dijadikan barang bukti jaksa. Barang bukti elektronik tersebut dianggap tidak bisa dijadikan petunjuk untuk menjerat Jessica karena tidak diatur dalam KUHAP.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran diduga telah membunuh Mirna dengan racun sianida. Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut