Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka. Kalau sebelumnya, Rohadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau gratifikasi, kali ini, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa dalam perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji selain tetapkan R sebagai tersangka penerima gratifikasi penyidik KPK juga temukan bukti permulaaan yang cukup untuk tetapkan R sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Panitera penerima suap untuk meringankan Vonis Pedangdut Saipul Jamil tersebut dinilai KPK melakukan tindakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diterimanya. Diduga, harta yang disembunyikan tersebut berasal dari dana korupsi.
"R diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukar denga mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terkait adanya TPPU tersebut, pada saat penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK mendapatkan sebuah mobil Toyota Yaris dari Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK akan bekerja keras untuk mengusut harta pria yang berasal dari Indramayu tersebut.
"Mengenai disita,tergantung pertama perkara, merupakan hasil tindak pidana korupsi atau tidak masih didalami, dilakukan pelacakan aset," kata Priharsa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal