Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka. Kalau sebelumnya, Rohadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau gratifikasi, kali ini, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa dalam perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji selain tetapkan R sebagai tersangka penerima gratifikasi penyidik KPK juga temukan bukti permulaaan yang cukup untuk tetapkan R sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Panitera penerima suap untuk meringankan Vonis Pedangdut Saipul Jamil tersebut dinilai KPK melakukan tindakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diterimanya. Diduga, harta yang disembunyikan tersebut berasal dari dana korupsi.
"R diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukar denga mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terkait adanya TPPU tersebut, pada saat penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK mendapatkan sebuah mobil Toyota Yaris dari Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK akan bekerja keras untuk mengusut harta pria yang berasal dari Indramayu tersebut.
"Mengenai disita,tergantung pertama perkara, merupakan hasil tindak pidana korupsi atau tidak masih didalami, dilakukan pelacakan aset," kata Priharsa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!